Pada Jumat, 21 Desember 2018, KPPN Bukittinggi beserta dengan perwakilan 11 kantor bank persepsi yang ada di kota Bukittinggi
melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). FGD kali inimembahas tentang Langkah-langkah menghadapi penerimaan pada akhir tahun anggaran 2018, sesuai dengan yang diamanatkana dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2018.
Beberapa hal yang menjadi perhatian perwakilan bank-bank persepsi adalah terkait dengan jam layanan minimal yaitu 17.00 (selama Desember 2018 ini). KPPN Bukittinggi sebagai Kuasa Bendaha Umum Negara di Daerah memiliki tugas untuk melakukan monitoring layanan yang dilaksanakan oleh bank-bank persepsi tersebut.
