Senin, 11 Maret 2019 di aula KPPN Bukittinggi GKM diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Bukittinggi yang menyampaikan overview mengenai Pembangunan ZI secara umum dan tahapan-tahapan yang telah dilalui. Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi GKM oleh Kepala Seksi MSKI sebagai berikut:
- Dasar Hukum mengenai Zona Integritas dan WBK/WBBM
- Proses Pembangunan ZI dan WBK/WBBM
- Pencanangan ZI
- Pembangunan ZI
- Pengusulan
- Reviu Tim Penilai Nasional
- Penetapan WBK/WBKWBBM
- Tahapan Penilaian dan Syarat Pengajuan WBK/WBBM
- Faktor-faktor pengungkit dalam tahapan penilaian:
- Manajemen Perubahan,
- Penataan Tata Laksana,
- Penataan Sistem Manajemen SDM,
- Penguatan Akuntabilitas,
- Penguatan Pengawasan,
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Faktor-faktor Hasil dalam tahapan penilaian:
- Nilai Survei,
- Persentase Temuan Hasil, dan
- Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan
- Syarat-syarat Penetapan WBK/WBBM
- Rekomendasi Kementerian PAN & RB dalam hal penilaian WBK/WBBM
- Pemaparan materi Survey penilaian yang akan diisi oleh stakeholder
GKM dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Kepala KPPN Bukittinggi dan penegasan kembali akan pentingnya peran masing-masing pegawai dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Kemudian, GKM dilanjutkan dengan diskusi dengan masukan dan saran oleh beberapa pegawai sebagai berikut:
- Saran agar adanya poster/spanduk yang menekankan bahwa semua layanan KPPN tidak dipungut biaya
- Adanya kemungkinan permasalahan yang akan timbul dari masyarakat yang berada di sekitar KPPN seperti seperti beberapa warga yang memarkir kendaraannya di depan pagar KPPN dan menaruh tong sampah di seberang KPPN.