Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, KPPN Bukittinggi melalui Surat Kepala KPPN Bukittinggi nomor S-405/KPN.0302/2022 tanggal 18 April 2022 telah membagikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2022 kepada para satuan kerja lingkup pembayarannya.
Secara singkat, dapat disampaikan terkait dengan pembayaran THR Tahun 2022 sebagai berikut :
1. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
2. Didasarkan kepada penghasilan yang dibayarkan bulan April 2022.
3. SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2022 dapat diajukan mulai tanggal 18 April 2022.
4. Pengajuan SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2022 dibuat dengan aplikasi terbaru yang dapat diunduh di website DJPb.
Jangan lupa ajukan SPM THR Tahun 2022 dengan update aplikasi terbaru yang bisa diunduh di link dibawah ini:
Link update Aplikasi Gaji PPNPN : https://hai.kemenkeu.go.id/news/posts/info-update-aplikasi-gaji-ppnpn-2022
Link update Aplikasi GPP 29.0 : https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/update-aplikasi-gpp-versi-29-0-perbaikan
KPPN Bukittinggi membuka layanan penerimaan SPM THR Tahun 2022 setiap hari kerja sampai dengan pukul 17.00 WIB dan membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 23 dan 24 April 2022.
Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi CSO KPPN Bukittinggi :)