Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

Sinergi Rekonsiliasi Pajak Pusat 6 Pemda

Kali ini gerakan bersama dan sinerji untuk percepatan penyelesaian rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke rekening KUN. Demikian dikalatakan kepala KPPN Bukittinggi, Khairil Indra. Dikatakannya, ini melanjutkan program Kemenkeu Satu bersama KPP Pratama Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh.


Selasa (30/8) KPPN telah menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Penyelesaiain Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan Atas Beban APBN.
Bertempat di Aula KPPN Bukittinggi, FGD tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Kepala KPP Pratama Payakumbuh serta enam Kepala badan Keuangan Daerah dan lima Pimpinan Cabang Bank Nagari di seluruh wilayah KPPN Bukittinggi.


“Berita Acara Rekonsiliasi ini adalah merupakan syarat untuk penyaluran DBH Pajak dari kementerian keuangan kepada pemda, jika terlambat disampaikan maka penyaluran DBH akan ditunda” ucap kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra.
Khairil Indra menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan solusi serta menuntaskan berbagai permasalahan yang menghambat penyelesaian proses rekonsiliasi. Sebagaimana disampaikan berkali-kali oleh Kepala KPPN Bukittinggi.”
“kami berkomitmen untuk menuntaskan semua permsalahan rekonsiliasi sehingga kedepannya tidak ada kata terlambat yang ada proses rekonsiliasi berjalan dengan cepat dan tepat waktu tanpa menyisakaan permasalahan,” katanya lagi.


Hal ini diamini Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmad” Kami juga sangat mendukung percepatan penyelesaian rekonsiliasi dan jika ada komitmen agar segera diselesaikan secepatnya sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,” ujarnya.

Sebelum diskusi Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Supi memaparkan kebijakan perpajakan terbaru dan siklus belanja serta kewajiban perpajakan yang akhirnya akan menjadi dasar perhitungan DBH sebagai salah satu instumen fiskal pemda dari APBN.
Dimana jika pengumpulan pajak tidak optimal tentu berpengaruh ke APBN/APBD khususnya besaran DBH yang akan disalurkan kembali ke pemda.


Pada kesempatan tersebut juga diberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan Kepada pemerintah kota Payakumbuh sebagai pemda tercepat dalam penyelesaian rekonsiliasi pajak semester I 2022. Penghargaan atas nama Menteri Keuangan RI diberikan secara langsung oleh Kemenkeu Satu di daerah yang diwakili oleh Kepala KPPN Bukittinggi, Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Kepala KPP Pratama Bukittinggi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search