Dalam rangka melakukan pendampingan dan Integrity Sharing untuk Pembangunan Zona Integritas dalam rangka Reformasi Birokrasi Tahun 2023 di Kota Payakumbuh, KPPN Bukittinggi sebagai kantor yang telah melaih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), memenuhi permohonan narasumber dari Kantor Pertanahan Bukittinggi, salah satu satuan kerja di lingkup pelayanan KPPN Bukittinggi.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPN Bukittinggi Bapak Khairil Indra menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh sebuah unit kerja yang ingin melakukan Pencanangan Zona Integritas. Salah satu poin yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh sebuah unit kerja adalah Manajemen Perubahan, dimana Pimpinan Unit harus dapat menjadi role model bagi setiap pihak di lingkungan kantor, dimulai dari internal yaitu seluruh pegawai sendiri.
Narasumber dari KPPN Bukittinggi menegaskan bahwa dalam perjalanan Unit Kerja menunjukkan kedeltaan atau perkembangan Pembangunan ZI di kantornya, hal yang juga penting untuk dilakukan adalah pendokumentasian sebagai bukti dukung kemajuan pelaksanaan pembangunan. Unit kerja harus dapat secara komprehensif menunjukkan bukti-bukti Pembangunan Zona Integritas, bukan hanya dalam bentuk dokumentasi seperti foto dan video, namun secara lengkap seperti bukti undangan kegiatan, notula, absensi, dan bukti-bukti lainnya yang dapat menunjung.
Dalam kesempatan ini, KPPN Bukittinggi menyatakan komitmen untuk terus mendukung dan memberikan pendampingan kapan saja dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan Payakumbuh dan seluruh stakeholders dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas.