Curup

Tantangan implementasi CMS pada KPPN Curup

 

Latar Belakang

Cash Management System secara harfiah adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur arus kas yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kas dikelola dengan baik, cukup untuk memenuhi kewajiban perusahaan, serta dapat digunakan secara efisien dan efektif.

Dalam perspektif yang lebih luas, Cash Management System (CMS) dalam konteks APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah suatu sistem pengelolaan kas negara yang bertujuan untuk menjaga likuiditas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. CMS di sini menjadi bagian penting dalam rangka pelaksanaan anggaran secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

 

Menjadi Sistem Pembayaran di Pemerintah

Sejak diterbitkan PMK 230/PMK .05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara pengeluaran berubah. Pada awalnya hanya melalui cek/bilyet giro, menjadi internet banking, kartu debit dan cek bilyet giro.

Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut andil dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Caranya, melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran satker berkenaan. Hal ini merupakan salah satu aksi untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016  tentang Aksi Pencegahan  dan Pemberantasan Korupsi  Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Kemudian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan (c.q. DJPb) agar mendorong bendahara lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memanfaatkan sistem pembayaran non tunai sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara. Salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh DJPb dalam penggiatan transaksi nontunai pada satker K/L adalah dengan mendorong penggunaan Cash Management System (CMS) rekening virtual account (VA) satker dalam transaksi bendahara.

 

Manfaat Penggunaan CMS Banking

CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola  dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptopnamun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.  Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.

Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.

Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking.

 

Implementasi CMS Banking pada KPPN Curup

Per 30 Juni 2025, dari total 72 rekening Virtual Account yang aktif milik satker mitra kerja KPPN Curup, hanya 19 rekening atau sekitar 26,39% yang aktif menggunakan CMS, dari total transaksi semester I tahun 2025 terdapat 3.071 transaksi di rekening Virtual Account , hanya 1.770 transaksi CMS yang menggunakan CMS Banking atau sekitar 57,64%. Angka tersebut termasuk rendah, bahkan persentase penggunaan CMS Banking tersebut menempatkan satker linkup KPPN Curup berada pada peringkat 173 dari 179 KPPN seluruh Indonesia.

Rendahnya implementasi penggunaan CMS Banking pada satker mitra kerja KPPN Curup juga mengakibatkan terhambatnya program digitalisasi pengelolaan keuangan negara yang digagas oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan seperti Digipay dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). KPPN Curup selaku instansi veritikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai PMK 230/PMK .05/2016 tentang manfaat penggunaan CMS Banking kepada satker mitra kerja KPPN Curup, akan tetapi hal tersebut belum bisa meningkatkan penggunaan CMS Banking secara signifikan oleh bendahara satker.

Belum adanya pemahaman teknis yang memadai pada satuan kerja terkait mekanisme aktivasi CMS Banking, cara penggunaan CMS Banking serta keterkaitan CMS Banking dengan penggunaan Digipay dan KKP menjadi penghambat pelaksanaan transaksi non tunai. Untuk mengatasi kendala tersebut KPPN Curup memandang perlu adanya bimbingan teknis (bimtek) terkait digitalisasi pembayaran khususnya CMS Banking dan Kartu Kredit Pemerintah oleh pihak perbankan selaku pemilik aplikasi CMS Banking.

Saat ini, KPPN Curup telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dan pihak perbankan selaku pemilik aplikasi CMS Banking untuk segera melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan kepada satker mitra kerja sehingga CMS Banking tersebut dapat segera diaktivasi dan digunakan bertransaksi serta meminta bendahara untuk mengurangi bertransaksi melalui debit  atau teller bank, guna mendukung upaya memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Sambil menunggu arahan serta tindak lanjut dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, KPPN Curup tetap berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengupayakan diadakannya bimbingan teknis dan pendampingan aktivasi serta penggunaan CMS Banking pada triwulan IV tahun 2025 bertempat di KPPN Curup atau pada masing-masing kantor cabang perbankan di Kabupaten Rejang Lebong dengan mengundang satker mitra kerja yang belum melakukan aktivasi CMS Banking sehingga dapat meningkatkan jumlah transaksi CMS Banking pada akhir tahun 2025 minimal 70% sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.

Akhir kata, penulis berharap sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, KPPN Curup dan pihak perbankan dapat mengawal penggunaan CMS Banking sehingga meningkatkan percepatan implementasi digitalisasi pembayaran oleh satker mitra kerja KPPN Curup.

 

Sumber :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

 

Penulis :

Andrian Saputra

PTPN Mahir KPPN Curup

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Zero Cost Item

IKUTI KAMI

Search