Syarat dan Kelengkapan Pengajuan Pengesahan Hibah

PENGESAHAN HIBAH UANG/BARANG/JASA/SURAT BERHARGA

Sesuai PMK No. 99/PMK.05/2017

A. Kriteria Hibah

  • tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  • tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  • uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

B. Penggunaan Hibah

  • mendukung program pembangunan nasional;
  • memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
  • mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain:
  • gagal teknologi,
  • gagal modernisasi,
  • epidemi, dan wabah penyakit,
  • bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
  • teror.

C. Perjanjian Hibah

  • Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah
  • Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:
  • identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
  • tanggal perJanJian Hibahjpenandatanganan perjanjian Hibah;
  • jumlah Hibah;
  • peruntukan Hibah; dan
  • ketentuan dan persyaratan.
  • Salinan perjanjian hibah disampaikan kepada BPK

 

 

TAHAPAN PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG

A. Penerbitan Nomor Register

  • Nomor register Hibah dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR. Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPb.
  • PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri kepada DJPPR. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kanwil DJPb.
  • Lampiran permohonan nomor register:
  • perjanjian Hibah;
  • ringkasan Hibah; dan
  • surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.

B. Pembukaan dan Pengelolaan Nomor Rekening Hibah

  • Satker membuka rekening untuk menampung uang dari Hibah Langsung tersebut.
  • Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, satker: 
  • Mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah
  • Membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan
  • Memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan
  • Menutup rekening penampungan sebelumnya
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.

C. Revisi DIPA

  • PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari:
  • Ringkasan Naskah Perjanjian,
  • Nomor Register,
  • Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung
  • Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
  • Untuk pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak (multi years), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya.

D. Pengesahan Pendapatan Hibah dan Belanja dalam Bentuk Uang

  • PA/KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas:
  1. pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima; dan/ atau
  2. belanja dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
  • PA/KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN mitra kerjanya atas:
  1. pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima; dan/atau
  2. belanja dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan.
  • Lampiran SP2HL:
  • salinan rekening koran atas Rekening Hibah;
  • salinan surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali;
  • SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
  • salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Berdasarkan penelitian dan pengujian SP2HL, KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 dengan ketentuan:
  1. lembar ke-1, untuk PA/KPA;
  2. lembar ke- 2, untuk DJPPR dengan dilampiri salinan SP2HL ; dan
  3. lembar ke- 3, untuk pertinggal KPPN

E. Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah dalam Bentuk Uang yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN

  • pengembalian pendapatan Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
  1. salinan rekening koran atas Rekening Hibah; dan
  2. salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah.
  • Untuk sisa uang yang bersumber dari Hibah tahun berjalan dan/atau Hibah tahun yang lalu yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, disetor ke kas negara dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran.
  • Berdasarkan SP4HL, KPPN menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 dengan ketentuan:
  1. lembar ke- 1, untuk PA/KPA;
  2. lembar ke- 2, untuk DJPPR dengan dilampiri Salinan SP4HL; dan
  3. lembar ke- 3 untuk pertinggal KPPN.
  • Berdasarkan SP3HL yang diterbitkan oleh KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di K/L dari Hibah.
  • Saldo kas di K/L dari Hibah tidak boleh bernilai negatif.

 

TAHAPAN PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA

A. Mengajukan Permohonan Nomor Register

  • Nomor register Hibah dari luar negeri ditetapkan oleh DJPPR. Nomor register Hibah langsung dari dalam negeri ditetapkan oleh Kanwil DJPb.
  • PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dari luar negeri kepada DJPPR. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dari dalam negeri kepada Kanwil DJPb.
  • Lampiran permohonan nomor register:
  • Perjanjian Hibah,
  • Ringkasan Hibah,
  • Dokumen surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
  • Khusus untuk Hibah langsung terkait penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan yang tidak terdapat dokumen di atas, dapat dilampiri dengan SPTMHL.

B. Penandatanganan BAST

  • Ditandatangani PA/KPA bersama Pemberi Hibah, paling sedikit memuat:
  • Tanggal serah terima,
  • Pihak Pemberi dan Penerima,
  • Tujuan BAST,
  • Nilai nominal dalam rupiah dan mata uang  asing untuk Hibah dalam mata uang asing;
  • Nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah;
  • Bentuk hibah, dan
  • Rincian harga per barang.
  • Format BAST disusun sesuai kesepakatan masing- masing pihak.

C. Mengajukan Pengesahan Pendapatan Hibah dan Pencatatan Beban dan/atau aset Yang Bersumber dari Hibah Langsung.

  • Pendapatan Hibah

          PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)

  • Pencatatan beban dan/atau asset

          PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga) via aplikasi SAS

  • PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS bersamaan ke KPPN atas seluruh:
  • Pendapatan Hibah BJS baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai BJS;
  • Beban Jasa untuk pencatatan Hibah dalam bentuk Jasa;
  • Barang persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap dan/ atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang; dan/atau setara kas dan/atau investasi untuk pencatatan Hibah dalam bentuk surat berharga.
  • Lampiran SP3HL-BJS dan MPHL-BJS:
  • Surat Penetapan Nomor Register Hibah,
  • BAST
  • Jika nilai BJS dalam mata uang asing, dijabarkan ke rupiah berdasar kurs tengah BI pada tanggal BAS
  • Jika tidak ada nilai BJS, memakai estimasi nilai wajar.
  • SPTMHL
  • Jika nilai BJS dalam mata uang asing, dijabarkan ke rupiah berdasar kurs transaksi.
  • Dilakukan paling sedikit 1 kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran bersangkutan.

D. KPPN menerbitkan Pengesahan SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search