Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak dan Keuangan Negara Melalui Digitalisasi Sistem
Denpasar – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar menggelar sosialisasi implementasi sistem Coretax dan SAKTI bagi bendahara instansi pusat di wilayah Bali. Kegiatan diawali dengan penayangan video kampanye antikorupsi kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto.
Dalam sambutannya, Bapak Trimo Yulianto menegaskan pentingnya pemahaman para bendahara dalam mengoperasikan sistem Coretax dan SAKTI sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan negara.
“Integrasi kedua sistem ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bahas Integrasi Coretax dan SAKTI
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali, Dedik Herry Susetyo, membuka sesi dengan pengantar mengenai pelaksanaan perpajakan bendahara instansi pusat di Coretax.
Sementara itu, I Gede Cahaya Parama Hartawan dari KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan langkah-langkah teknis penggunaan fitur e-Bupot dan pembuatan SPT Masa Unifikasi, mulai dari pencatatan bukti potong, penginputan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN.
Dari DJPb, Hesty Nur Anjayani (KPPN Denpasar) memaparkan mekanisme pencatatan pajak deposit di aplikasi SAKTI, baik untuk alur pembayaran langsung (LS) maupun uang persediaan (UP). Penjelasan teknis kemudian dilanjutkan oleh Ifan Danny Mokoginta, yang memberikan simulasi pencatatan deposit pajak untuk dua skema uang persediaan.
Peserta Antusias Bahas Kendala Aplikasi
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Beberapa satuan kerja seperti Pengadilan Negeri Tabanan, KPU Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala teknis aplikasi Coretax dan SAKTI.
Topik yang dibahas meliputi kesulitan mengakses menu e-Bupot dan SPT, penggunaan akun deposit serta NPWP Satker, hingga perlakuan perpajakan untuk hibah luar negeri.
Pihak DJP menjelaskan bahwa beberapa kendala teknis di aplikasi Coretax bersifat nasional dan sedang ditangani oleh tim pengembang pusat.
Sementara itu, DJPb menekankan pentingnya ketepatan penggunaan akun deposit dan kesesuaian data NPWP agar pelaporan keuangan pemerintah berjalan sinkron antara Coretax dan SAKTI.
Dorong Transformasi Digital Perpajakan
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan berbagai instansi vertikal ini berlangsung lancar hingga akhir. Peserta juga mengisi formulir evaluasi untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para bendahara instansi pusat semakin memahami prosedur perpajakan dan pencatatan keuangan berbasis digital, sehingga transformasi menuju tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, dan modern dapat terwujud.

Denpasar, 18 Oktober 2024 - Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II dan III Tahun 2024, serta pelaksanaan rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun 2023, dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 09.00 WITA di Aula KPPN Denpasar. FGD ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait dengan pengajuan dokumen syarat salur dan penyelesaian rekonsiliasi sisa DAK Fisik antar KPPN Denpasar, Pemerintah Daerah (Pemda), dan KPP Pratama.
Salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan ini adalah semakin dekatnya batas waktu pengajuan dokumen syarat salur untuk Tahap II pada 22 Oktober 2024, yang masih menyisakan dua subbidang, serta percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap III yang masih tergantung pada satu subbidang. FGD juga mencakup pembahasan terkait dengan rekonsiliasi sisa DAK Fisik pada RKUD masing-masing Pemda, untuk memastikan data yang tercatat akurat dan up to date.
Peserta FGD ini terdiri dari perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BAKEUDA) serta perwakilan Inspektorat Daerah/APIP dari Pemerintah Daerah yang berada di wilayah pembayaran KPPN Denpasar.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto, yang menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan DAK Fisik yang telah disalurkan hingga 17 Oktober 2024. Dari data yang ada, DAK Fisik yang telah tersalurkan mencapai Rp 149.069.637.048 atau sekitar 58% dari pagu yang ditargetkan. Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh Pemda terkait dengan keterlambatan penyampaian juknis pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan beberapa penundaan. Untuk itu, tindakan preventif akan diambil dengan mempercepat terbitnya juknis pada akhir tahun agar pelaksanaan DAK Fisik di tahun 2025 tidak terkendala.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, juga memberikan pemaparan mengenai pengembangan Coretax, meskipun masih menghadapi beberapa masalah teknis. Coretax diharapkan dapat mempermudah sistem pelaporan dan monitoring pajak.
Selanjutnya, Bapak Mohamad Mas’ud, Kepala Seksi Bank KPPN Denpasar, memaparkan mengenai rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun 2023. Proses ini bertujuan untuk memperoleh data sisa DAK Fisik yang akurat, yang akan dituangkan dalam Lampiran I Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Dalam proses ini, BPKAD/BAKEUDA diharapkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk cetakan OMSPAN, dokumen kontrak, dan data capaian output, yang akan dikaji oleh Inspektorat Daerah sebelum diajukan ke KPPN untuk pemeriksaan dan penandatanganan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Pemerintah Daerah, seperti Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar, menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi, seperti keterlambatan dalam pengadaan dan penggunaan dana DAK Fisik untuk subbidang tertentu. Beberapa pertanyaan terkait prosedur penggunaan sisa DAK Fisik untuk bidang/subbidang lain serta pengaruh rekonsiliasi terhadap potongan DAU juga dibahas secara tuntas.
Dalam penutupan, seluruh peserta berharap agar penyaluran DAK Fisik, khususnya Tahap II dan III, dapat berjalan lebih lancar di triwulan berikutnya dengan memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan dalam PMK. Pelaksanaan rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun 2023 juga diharapkan dapat diselesaikan dengan lancar tanpa kendala, guna mempercepat penyaluran DAK Fisik pada tahun 2025.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPPN Denpasar, KPP Pratama, dan Pemda dalam mendukung kelancaran proses penyaluran DAK Fisik dan rekonsiliasi untuk tahun anggaran yang akan datang.
Denpasar, 31 Januari 2025 – Kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester II Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan sukses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar, KPP Pratama, dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 di Aula KPPN Denpasar dan pada 31 Januari 2025 di Ruang Rapat KPPN Denpasar, mulai pukul 10.00 WITA.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah yang merupakan persyaratan untuk salur Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Kegiatan ini melibatkan KPPN Denpasar, KPP Pratama, serta perwakilan BPKAD/BAKEUDA dan pemerintah daerah dari wilayah yang menjadi tanggung jawab KPPN Denpasar.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto, yang menyoroti beberapa masalah yang perlu diantisipasi untuk tahun 2025, terutama yang berhubungan dengan penyaluran DBH Pajak. Hal ini dianggap penting karena berpotensi mempengaruhi kelancaran proses di tahun depan. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, memberikan pemaparan mengenai perkembangan Coretax. Meskipun sistem ini mengalami beberapa kendala, telah disiapkan loket khusus untuk Coretax di KPP untuk meminimalisir masalah yang mungkin timbul.
Sesi berikutnya membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.07/2024 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Mohamad Mas’ud. Dalam PMK ini, diatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PPh ditetapkan sebesar 20% dari realisasi penerimaan pajak PPh tahun sebelumnya, dengan rincian bagi hasil untuk provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya sebesar 3,6%. Sementara itu, untuk DBH PBB, alokasinya adalah 16,2% untuk provinsi, 73,8% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 10% untuk kabupaten/kota lainnya.
Dalam sesi tanya jawab, seluruh pemerintah daerah (Pemda) melaporkan bahwa mereka telah melaksanakan rekonsiliasi dengan lancar. Namun, Pemda Kabupaten Gianyar masih memiliki beberapa data yang perlu ditindaklanjuti, yang sudah dicatat dalam berita acara rekonsiliasi.
Pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester II Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik antara KPPN Denpasar, KPP Pratama, dan Pemda. Semua Pemda juga telah mengirimkan berita acara rekonsiliasi melalui aplikasi SIKD milik DJPK pada tanggal 31 Januari 2025. Kendala yang dihadapi selama tahun anggaran 2024 akan tetap diantisipasi agar pelaksanaan rekonsiliasi di tahun-tahun berikutnya berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, KPPN Denpasar menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-13/PB/2024, yang berisi panduan penting dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024. Kegiatan ini diadakan secara hybrid dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPPN Denpasar dan satuan kerja mitranya serta mengoptimalkan pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
KPPN Denpasar mengevaluasi capaian pelaksanaan anggaran sampai akhir Triwulan III, di mana penyerapan anggaran mencapai 70,9% dari pagu, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sosialisasi ini juga mencakup kebijakan dan batas waktu penting terkait penutupan anggaran. Memperkuat koordinasi dengan satuan kerja mitra untuk memastikan pencapaian kinerja yang optimal. Dalam acara yang dimulai dengan pemutaran video terkait integritas dan netralitas ASN, Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto, menyampaikan pentingnya komitmen dari seluruh satuan kerja dalam meningkatkan pelaksanaan anggaran. Beberapa poin krusial yang dibahas adalah Penyelesaian Retur, Pengajuan SPM-UP, GUP, dan TUP, Pengelolaan Uang Persediaan dan Pembayaran melalui KKP, Pengajuan Kontrak dan SPM-LS Gaji.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. menanyakan mekanisme pembayaran uang makan bulan Desember bagi satker BLU, yang dijelaskan akan menggunakan dua SPM terpisah. Peserta lainnya menanyakan terkait persyaratan tambahan pada pengajuan TUP akhir tahun dan mekanisme pengajuan TUP PNBP.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapan setiap satuan kerja mitra KPPN Denpasar untuk menjalankan anggaran dengan optimal hingga akhir tahun. Seluruh pihak diminta untuk menjaga integritas dan menghindari gratifikasi dalam pelaksanaan tugas.


Denpasar, 16 Januari 2025 – Kegiatan sosialisasi mengenai penyelesaian rekonsiliasi eksternal dan penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA Unaudited Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Barat GKN Denpasar 1. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.45 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Sebelum dimulai, para undangan dihibur dengan berbagai konten video edukasi tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. Acara sosialisasi dipandu oleh MC, Sdri. Hesty Nur Anjayani, yang membuka acara dengan pantun yang menarik. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala KPPN Denpasar, Bapak Trimo Yulianto. Pemaparan materi inti dilakukan oleh Bapak Zaky Romadona selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, serta Sdr. Bayu Wijayanto selaku CSO KPPN Denpasar.
Tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Operator GLP dalam percepatan penyelesaian rekonsiliasi eksternal dan penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA Unaudited yang akuntabel.
Bapak Zaky Romadona dalam pemaparannya menyampaikan berbagai hal penting, termasuk ketentuan rekonsiliasi SAKTI-SPAN, periodisasi SAKTI, dan penyusunan serta penyampaian LKKL. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai pengungkapan penting lainnya dalam laporan keuangan serta pedoman peningkatan kualitas LKKL.
Sdr. Bayu Wijayanto juga membahas isu terkini, yaitu implementasi Multi-Factor Authenticator (MFA) pada aplikasi SAKTI, yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2025. Meskipun banyak kendala di lapangan, Sdr. Bayu memberikan solusi terkait aplikasi MFA yang dapat diunduh secara gratis oleh satuan kerja (satker).
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi, permainan Quizziz, dan penyerahan hadiah kepada para pemenang. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, satker dapat menyelesaikan rekonsiliasi eksternal dan penyusunan laporan keuangan tepat waktu. Satker yang menghadapi permasalahan diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPPN untuk solusi lebih lanjut.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi peserta mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan.
Denpasar, 12 September 2024 – KPPN Denpasar melaksanakan asistensi penyusunan laporan keuangan untuk satuan kerja (Satker) pada periode bulan September 2024. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 September ini bertempat di Aula KPKNL Denpasar dan masing-masing kantor Satker.
Asistensi ini dilaksanakan Bersama dengan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pengelola keuangan Satker, serta tim dari KPPN Denpasar. Agenda utama dari kegiatan ini adalah penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan interim atas laporan keuangan oleh BPK RI.
Pada hari pertama, kegiatan dimulai dengan entry meeting yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, serta perwakilan dari DJPb Provinsi Bali dan Kantor Pusat DJKN. Tim BPK RI melakukan wawancara dengan perwakilan Satker, termasuk KPU Provinsi Bali, Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dan KPU Kota Denpasar, terkait pengelolaan hibah dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan walikota.
Selama tiga hari berikutnya, Tim KPPN Denpasar mendampingi Tim BPK RI untuk mengunjungi beberapa Satker lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kesdam IX/Udayana. Fokus pemeriksaan meliputi penyelesaian indikator kepatuhan Satker, tutup buku semester I tahun 2024, pengelolaan kas, piutang, serta aset Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, Tim BPK juga mengunjungi Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali serta Politeknik Transportasi Darat Bali untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan dan aset.
Dari pelaksanaan asistensi, disimpulkan bahwa seluruh Satker yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Diharapkan, proses penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA Satker pada akhir periode pelaporan dapat berjalan lancar tanpa permasalahan yang berarti.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402