- Berita
- Dilihat: 456
Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2024 Sukses Dilaksanakan
Denpasar, 31 Januari 2025 – Kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester II Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan sukses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar, KPP Pratama, dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 di Aula KPPN Denpasar dan pada 31 Januari 2025 di Ruang Rapat KPPN Denpasar, mulai pukul 10.00 WITA.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah yang merupakan persyaratan untuk salur Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Kegiatan ini melibatkan KPPN Denpasar, KPP Pratama, serta perwakilan BPKAD/BAKEUDA dan pemerintah daerah dari wilayah yang menjadi tanggung jawab KPPN Denpasar.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto, yang menyoroti beberapa masalah yang perlu diantisipasi untuk tahun 2025, terutama yang berhubungan dengan penyaluran DBH Pajak. Hal ini dianggap penting karena berpotensi mempengaruhi kelancaran proses di tahun depan. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, memberikan pemaparan mengenai perkembangan Coretax. Meskipun sistem ini mengalami beberapa kendala, telah disiapkan loket khusus untuk Coretax di KPP untuk meminimalisir masalah yang mungkin timbul.
Sesi berikutnya membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.07/2024 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Mohamad Mas’ud. Dalam PMK ini, diatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PPh ditetapkan sebesar 20% dari realisasi penerimaan pajak PPh tahun sebelumnya, dengan rincian bagi hasil untuk provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya sebesar 3,6%. Sementara itu, untuk DBH PBB, alokasinya adalah 16,2% untuk provinsi, 73,8% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 10% untuk kabupaten/kota lainnya.
Dalam sesi tanya jawab, seluruh pemerintah daerah (Pemda) melaporkan bahwa mereka telah melaksanakan rekonsiliasi dengan lancar. Namun, Pemda Kabupaten Gianyar masih memiliki beberapa data yang perlu ditindaklanjuti, yang sudah dicatat dalam berita acara rekonsiliasi.
Pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester II Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik antara KPPN Denpasar, KPP Pratama, dan Pemda. Semua Pemda juga telah mengirimkan berita acara rekonsiliasi melalui aplikasi SIKD milik DJPK pada tanggal 31 Januari 2025. Kendala yang dihadapi selama tahun anggaran 2024 akan tetap diantisipasi agar pelaksanaan rekonsiliasi di tahun-tahun berikutnya berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.