
Denpasar — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar memberikan pembekalan terkait pedoman penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Unaudited Tahun 2025 kepada satuan kerja di lingkungan Polda Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2025, bertempat di Ballroom Neo Hotel, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Denpasar diwakili oleh Mabrur Dawami, selaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang menyampaikan materi teknis penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan terbaru. Kegiatan ini diikuti oleh 31 satuan kerja di jajaran Polda Bali dan dihadiri oleh unsur pengelola keuangan serta penyusun laporan keuangan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kualitas penyusunan laporan keuangan satuan kerja. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri atau Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.





