Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak dan Keuangan Negara Melalui Digitalisasi Sistem
Denpasar – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar menggelar sosialisasi implementasi sistem Coretax dan SAKTI bagi bendahara instansi pusat di wilayah Bali. Kegiatan diawali dengan penayangan video kampanye antikorupsi kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto.
Dalam sambutannya, Bapak Trimo Yulianto menegaskan pentingnya pemahaman para bendahara dalam mengoperasikan sistem Coretax dan SAKTI sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan negara.
“Integrasi kedua sistem ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bahas Integrasi Coretax dan SAKTI
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali, Dedik Herry Susetyo, membuka sesi dengan pengantar mengenai pelaksanaan perpajakan bendahara instansi pusat di Coretax.
Sementara itu, I Gede Cahaya Parama Hartawan dari KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan langkah-langkah teknis penggunaan fitur e-Bupot dan pembuatan SPT Masa Unifikasi, mulai dari pencatatan bukti potong, penginputan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN.
Dari DJPb, Hesty Nur Anjayani (KPPN Denpasar) memaparkan mekanisme pencatatan pajak deposit di aplikasi SAKTI, baik untuk alur pembayaran langsung (LS) maupun uang persediaan (UP). Penjelasan teknis kemudian dilanjutkan oleh Ifan Danny Mokoginta, yang memberikan simulasi pencatatan deposit pajak untuk dua skema uang persediaan.
Peserta Antusias Bahas Kendala Aplikasi
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Beberapa satuan kerja seperti Pengadilan Negeri Tabanan, KPU Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala teknis aplikasi Coretax dan SAKTI.
Topik yang dibahas meliputi kesulitan mengakses menu e-Bupot dan SPT, penggunaan akun deposit serta NPWP Satker, hingga perlakuan perpajakan untuk hibah luar negeri.
Pihak DJP menjelaskan bahwa beberapa kendala teknis di aplikasi Coretax bersifat nasional dan sedang ditangani oleh tim pengembang pusat.
Sementara itu, DJPb menekankan pentingnya ketepatan penggunaan akun deposit dan kesesuaian data NPWP agar pelaporan keuangan pemerintah berjalan sinkron antara Coretax dan SAKTI.
Dorong Transformasi Digital Perpajakan
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan berbagai instansi vertikal ini berlangsung lancar hingga akhir. Peserta juga mengisi formulir evaluasi untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para bendahara instansi pusat semakin memahami prosedur perpajakan dan pencatatan keuangan berbasis digital, sehingga transformasi menuju tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, dan modern dapat terwujud.





