Denpasar, 28 Januari 2026 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar menggelar kegiatan Penyelesaian Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula KPPN Denpasar. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Pemerintah Daerah (Pemda) beserta mitra KPP Pratama. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda rutin semesteran yang memiliki peranan penting dalam memastikan ketepatan data penerimaan pajak atas belanja daerah.

Kegiatan dibuka oleh sambutan dan pemaparan singkat oleh Kepala KPPN Denpasar, Bapak Trimo Yulianto, terkait gambaran terkini mengenai kondisi Transfer ke Daerah (TKD) di Tahun 2026. Beliau menyebutkan adanya penurunan signifikan alokasi DBH Pajak di Provinsi Bali khususnya lingkup KPPN Denpasar yang mencapai 67%. Faktor yang memengaruhi penurunan ini antara lain perubahan prioritas program pemerintah serta tingginya saldo yang masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala KPPN juga menegaskan kembali mekanisme penyaluran DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum pada Paragraf 3 bahwa perhitungan dan penetapan alokasi DBH Pajak terdiri dari komponen Persentase Bagi Hasil sebesar 90% dan Kinerja Pemerintah Daerah sebesar 10%. Penilaian kinerja didasarkan pada optimalisasi penerimaan pajak dan ketepatan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR Semester II Tahun 2025 inilah yang menjadi syarat utama penyaluran DBH di awal tahun 2026.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama, sejumlah kendala yang kerap terjadi dalam proses verifikasi antara lain koordinasi OPD yang belum optimal, bukti setor yang tidak terdokumentasi dengan baik, hingga duplikasi data dan kesalahan input pada dokumen kerja. Dari sisi KPP Pratama juga ditemukan kendala kasus wajib pajak rekanan yang belum menyampaikan SPT sehingga menimbulkan selisih data antara setoran dan kewajiban perpajakan. Meskipun demikian, seluruh pemerintah daerah menunjukkan progres yang signifikan dalam penyelesaian rekonsiliasi. Seluruh Pemda lingkup KPPN Denpasar telah siap melakukan penandatanganan BAR.
Pada kesempatan ini, turut disampaikan sosialisasi teknis pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ASN oleh Bapak Lashuardi Widodo, Penyuluh KPP Pratama Gianyar. Sosialisasi mencakup pemahaman tata cara pengisian SPT secara mendalam sekaligus berbagi tips praktis untuk mempermudah bendahara daerah dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan mengurangi potensi kesalahan pengisian yang sering terjadi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPPN Denpasar bersama dengan pemerintah daerah, dan KPP Pratama menegaskan komitmen untuk memperkuat akurasi data perpajakan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung kelancaran penyaluran TKD serta memastikan tata kelola fiskal yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Bali.
Author :
Author :
IGN Indra Surya Putra






