Administrasi Pendaftaran / Perubahan / Pembatalan Data Kontrak

Pendaftaran Kontrak

Sesuai Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

  • Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.
  • Data kontrak dimaksud meliputi : 
  1. Informasi Umum, meliputi :
  1. Nomor kontrak,
  2. mata uang,
  3. tanggal kontrak,
  4. nama pekerjaan,
  5. penyedia barang/jasa, dan
  6. data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
  1. Informasi Khusus, meliputi :
    1. cara penarikan,
    2. rencana angsuran/pembayaran,
    3. rencana potongan uang muka, dan
    4. retensi (apabila ada).
  1. Informasi Pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.

Ketentuan

  • Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu.
  • Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
  • Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.

Tipe Kontrak

  • Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
  • Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
  • Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.

Proses Pendaftaran Data Kontrak

  1. Data kontrak direkam melalui Aplikasi SAS, menggunakan user PPK.
  2. Penyampaian data kontrak dapat dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan :
    1. ADK Kontrak dari SAS
    2. Karwas kontrak dari SAS
    3. Karwas Realisasi Kontrak dari SAS

Format Nomor Kontrak (CAN) dari SPAN

  • Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/ Release/ Addendum

Contoh :

Tipe kontrak

Contoh Format ADK

Tahunan (annual)

A/037.4/0/0

Addendum Tahunan ke-1

A/037.4/0/1

Jamak (multiyears)

M/037.4/0/0

Addendum Multiyears ke-3

M/037.4/0/3

Release Multi Year ke-1

A/037.4/1/0

Addendum release ke-1

A/037.4/1/1

Keterangan :

A : Annual (tahunan)

M : Multiyears (jamak)

037 : Kode KPPN Denpasar

4 : Nomor Purchase Order (PO) didapatkan dari sistem SPAN

 

Perubahan/Addendum Kontrak 

Kontrak yang telah terdaftar pada KPPN dapat dilakukan perubahan dalam hal :

  • Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  • Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :

  • Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013 (terlampir), apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunkan addendum aplikasi
  • Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut
  • Membuat surat permohonan perubahan kontrak sesuai format terlampir
  • Mencetak karwas kontrak yang telah dilakukan perubahan
  • Melampirkan Nomor Register Kontrak (NRK) yang telah terdaftar

Pembatalan Kontrak

Pembatalan kontrak dapat dilakukan atas hal :

  • Pemutusan kontrak oleh PPK )
  • Karena Perubahan struktur kontrak
  • Revisi DIPA

Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :

  • Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak
  • Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search