Pendaftaran Kontrak
Sesuai Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.
- Data kontrak dimaksud meliputi :
- Informasi Umum, meliputi :
- Nomor kontrak,
- mata uang,
- tanggal kontrak,
- nama pekerjaan,
- penyedia barang/jasa, dan
- data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
- Informasi Khusus, meliputi :
- cara penarikan,
- rencana angsuran/pembayaran,
- rencana potongan uang muka, dan
- retensi (apabila ada).
- Informasi Pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.
Ketentuan
- Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu.
- Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
- Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.
Tipe Kontrak
- Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
- Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
- Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.
Proses Pendaftaran Data Kontrak
- Data kontrak direkam melalui Aplikasi SAS, menggunakan user PPK.
- Penyampaian data kontrak dapat dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan :
- ADK Kontrak dari SAS
- Karwas kontrak dari SAS
- Karwas Realisasi Kontrak dari SAS
Format Nomor Kontrak (CAN) dari SPAN
- Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/ Release/ Addendum
Contoh :
Tipe kontrak |
Contoh Format ADK |
Tahunan (annual) |
A/037.4/0/0 |
Addendum Tahunan ke-1 |
A/037.4/0/1 |
Jamak (multiyears) |
M/037.4/0/0 |
Addendum Multiyears ke-3 |
M/037.4/0/3 |
Release Multi Year ke-1 |
A/037.4/1/0 |
Addendum release ke-1 |
A/037.4/1/1 |
Keterangan :
A : Annual (tahunan)
M : Multiyears (jamak)
037 : Kode KPPN Denpasar
4 : Nomor Purchase Order (PO) didapatkan dari sistem SPAN
Perubahan/Addendum Kontrak
Kontrak yang telah terdaftar pada KPPN dapat dilakukan perubahan dalam hal :
- Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
- Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :
- Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013 (terlampir), apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunkan addendum aplikasi
- Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut
- Membuat surat permohonan perubahan kontrak sesuai format terlampir
- Mencetak karwas kontrak yang telah dilakukan perubahan
- Melampirkan Nomor Register Kontrak (NRK) yang telah terdaftar
Pembatalan Kontrak
Pembatalan kontrak dapat dilakukan atas hal :
- Pemutusan kontrak oleh PPK )
- Karena Perubahan struktur kontrak
- Revisi DIPA
Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :
- Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak
- Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar