SPM LS-Kontraktual dengan BAST/BAPP 15-31 Desember paling lambat disampaikan ke KPPN pada tanggal 22 Desember 2020. Untuk SPM LS Kontraktual atas Pekerjaan yang BAST/BPP diperkirakan dibuat ditandatangani tanggal 23 s.d 31 Desember 2020 maka perlu dilampiri Penatausahaan Jaminan Pembayaran (Garansi Bank) Akhir Tahun atau SPTJM sebagai Penjaminan.

Penatausahaan Jaminan Pembayaran (Garansi Bank) Akhir Tahun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan demi kelancaran, keamanan dan kesuaian pencairan dana terhadap peraturan yang berlaku. Pada Artikel ini kami akan membagi Penatausahaan menjadi tiga tahap, yakni: Persiapan, Penyampaian, Pengambilan dan Klaim Jaminan Akhir Tahun / Garansi Bank. Tanpa berpanjang lebar, mari kita bahas satu persatu.

  1. Tahap Persiapan

    Tahap Persiapan ini merupakan tahapan inventarisasi dan pendataan kontrak yang perlu dibuatkan Jaminan Akhir Tahun dan mempersiapkan Dokumen kelengkapan Penyampaian SPM LS-Kontraktual dengan Jaminan Garansi Bank. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:

    1. Satuan Kerja melakukan pendataan terhadap kontrak / pekerjaan yang akan dibayar menggunakan LS-Kontraktual yang berakhir setelah tanggal 22 Desember 2020 (diperkirakan tandatangan BAPP atau BAST tanggal 23 sampai dengan 31 Desember 2020.
    2. Atas Kontrak yang akan BAPP/BAST setelah tanggal 22 Desember 2020 dipisahkan antara Kontrak dengan sisa pekerjaan kurang dari Rp 50.000.000 dan Kontrak dengan sisa pekerjaan lebih dari Rp 50.000.000.
    3. Kontrak dengan nilai sisa pekerjaan kurang dari Rp 50.000.000 cukup dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai Penjaminan dengan Format sebagaimana berikut (UNDUH DI SINI). Dokumen ini diajukan bersamaan dengan SPM LS-Kontraktualnya. Tata cara penyampaian pada Aplikasi sama halnya seperti Jaminan Pembayaran (Garansi Bank) Akhir Tahun.
    4. Untuk Kontrak dengan nilai sisa pekerjaan lebih dari Rp 50.000.000 maka Pejabat Pembuat Komitmen perlu mempersiapkan beberapa dokumen, yakni :
      1. Jaminan Pembayaran Akhir Tahun dengan format ( UNDUH DI SINI ) , Jaminan Pembayaran ini wajib diterbitkan oleh bank sesuai ketentuan dalam PMK (194/PMK.05/2014 dengan perubahan PMK 243/PMK.05/2015) yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Denpasar
      2. Surat Kuasa Klaim / Pencairan Jaminan (bermaterai) dengan format (UNDUH DI SINI)
      3. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank dengan format (UNDUH DI SINI)
      4. Surat Perjanjian Pembayaran dengan format (UNDUH DI SINI)
      5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaikan Sisa Pekerjaan yang Belum Selesai dengan format (UNDUH DI SINI)
      6. Membuat SPP dengan mencantumkan nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun pada Uraian SPP/SPM
    5. Setelah dibuatkan Dokumen poin 1.d, PPSPM melakukan pengujian terhadap keabsahan dan keaslian dokumen pada poin 1.d tersebut.
    6. Setelah dipastikan keabsahan dan keaslian dokumen, PPSPM menyampaikan SPM LS-Kontraktual dilampiri Jaminan Pembayaran Akhir Tahun dan Surat Kuasa Klaim / Pencairan Jaminan. Sedangkan dokumen Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank, Surat Perjanjian Pembayaran dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaiakan Sisa Pekerjaan yang belum selesai serta fotokopi jaminan pembayaran akhir tahun dan fotokopi Surat Kuasa Klaim disimpan dan ditatausahakan oleh PPSPM.
  2. Tahap Penyampaian

    Pada tahapan ini kami akan menjelaskan bagaimana tata cara penyampaian dokumen tersebut ke KPPN Denpasar. Dapat dipedomani pada Surat Kepala KPPN Denpasar Nomor S-2762/WPB.22/KP.01/2020 dapat dibaca pada tautan berkut (UNDUH DI SINI). 

    Bagi Satuan Kerja yang akan menggunakan Jaminan Akhir Tahun Garansi Bank untuk mendaftarkan diri melalui tautan berikut bit.ly/bgkppn037 dan akan dimasukkan dalam grup Garansi Bank. 

    Ada dua hal yang perlu kami jelaskan, yakni penyampaian dalam aplikasi dan dalam bentuk asli fisik.

    1. Dalam Aplikasi

      Pada Aplikasi terdapat dua aplikasi yang dibutuhkan, yakni Aplikasi SAS dan Aplikasi eSPM. Aplikasi SAS digunakan untuk merekam data garansi bank ke KPPN sebagai alat monitoring Jaminan Pembayaran(Garansi Bank). Sedangkan aplikasi eSPM digunakan untuk mengirim adk / data dari SAS tersebut ke KPPN.

      1. Perekaman melalui aplikasi SAS

        Perekaman melalui aplikasi SAS modul PPK, menu Lainnya – Garansi Bank.
        Diisi mulai dari Supplier Garansi, Konsep Data Garansi dan Final Data Garansi.
        Apabila telah direkam semua, kemudian membuat SPP dan SPM nya. Kemudian buka menu Transfer ADK Garansi. Akan terbentuk tiga file, file word bukti pengiriman, file .json dan file .bg20.

      2. Upload melalui eSPM

        File bg.20 dan word bukti pengiriman dikirim bersamaan lampiran SPM, sedangkan file .json diupload pada menu Garansi Bank-Upload.
        Upload SPM dengan Bank Garansi harap dikirim dengan setiap SPM dikirim dalam satu ADK tersendiri. Jangan digabung dengan SPM lain.

    2. Dalam Bentuk Asli Fisik

      Dokumen Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun dan Surat Kuasa Klaim/ Pencairan Jaminan Bermaterai disampaikan ke KPPN Denpasar pada jam kerja dan hari kerja yang sama dengan waktu pengiriman SPM LS-Kontraktual pada eSPM disertai dengan fotokopi SPM berkenaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
      Yang perlu disampaikan secara langsung adalah:
      * SPM Bertandatangan Asli
      * SSP
      * Karwas Kontrak Cetakan OMSPAN/SPAN
      * Karwas Kontrak cetakan SAS
      * Register Data Realisasi Kontrak
      * Garansi Bank Asli
      * Surat Kuasa Pencairan Garansi Bank
      * Register Pengiriman (ADK) Bank Garansi (untuk satker non-SAKTI)

  3. Tahap Pengambilan

    Pengambilan Jaminan Akhir Tahun dilakukan oleh PPSPM ke KPPN. PPSPM Wajib menyampaikan BAST/BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir. Untuk melakukan pengambilan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (Garansi Bank)  PPSPM perlu menyampaikan beberapa dokumen ke KPPN, yakni:

    1. BAPP/BAST yang disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak berakhir, dan
    2. Fotokopi Jaminan Pemeliharaan 5% dari nilai kontrak yang telah disahkan oleh PPK.
    3. Surat Berita Acara Penyerahan Jaminan (Bank Garansi) Akhir Tahun yang telah ditandatangani KPA.

      Dokumen tersebut di atas, diserahkan ke KPPN Denpasar c.q Seksi Pencairan Dana untuk kemudian ditukarkan dengan Jaminan Akhir Tahun Anggaran

  4. Klaim Jaminan Akhir Tahun/Garansi Bank

    Klaim Jaminan Akhir Tahun/Garansi Bank dilakukan apabila:

    1. Kontrak tidak selesai hingga berakhir masa kontrak atau tanggal 31 Desember 2020 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya, atau
    2. Kontrak tidak selesai hingga berakhir masa kontrak atau tanggal 31 Desember 2020 kemudian dinyatakan wanprestasi/pututs kontrak.

Klaim Jaminan Akhir Tahun/Garansi Bank dilakukan apabila:

Untuk Pekerjaan yang belum selesai namun akan dilanjutkan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender, KPA menyampaikan :

  1. Surat Pemberitahuan atas pekerjaan yang akan dilanjutkan dengan format 
  2. Fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan
  3. Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (UNDUH DI SINI)

Untuk Pekerjaan yang belum selesai dan putuskontrak/wanprestasi, KPA menyampaikan :

  1. Surat Pernyataan Wanprestasi dan/atau Putus Kontrak dan hasil pemeriksaan dengan format 
  2. Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) dengan format (UNDUH DI SINI)
  3. Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (UNDUH DI SINI)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search