Wujud Komitmen Kuat Implementasikan Layanan Tanpa Suap, KPPN Denpasar Raih Sertifikat ISO SMAP 37001:2016

 

KPPN Denpasar sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada seluruh mitra kerja secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa biaya dengan senantiasa mewujudkan prinsip good governance. Komitmen kuat KPPN Denpasar dalam mengimplementasikan zona integritas diwujudkan dengan pencapaian sebagai unit berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019, predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 berhasil menjadi salah satu dari 8 (delapan) unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Sertifikat International Organization for Standardization (ISO) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016.

ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang dan prosedur anti penyuapan. Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO SMAP 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb dan merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi kegiatan mandatory untuk dilaksanakan unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada KPPN Denpasar telah dilaksanakan mulai bulan Maret tahun 2023 yang diawali dengan tahapan penetapan dokumen pedoman internal mencakup klausul 1 s.d. klausul 10, internalisasi pedoman yang telah disusun baik secara internal maupun eksternal kepada seluruh stakeholders, dan pelaksanaan pedoman internal yang dibuktikan dengan dokumentasi yang lengkap untuk tiap klausul.

Pada tanggal 27 September 2023 KPPN Denpasar ditetapkan menjadi salah satu unit kerja yang mengikuti Audit Eksternal ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pelaksanaan Sertifikasi/Initial Audit terdiri dari beberapa rangkaian tahap dan agenda pelaksanaan, selanjutnya pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2023 dilaksanakan Audit Eksternal Stage II oleh badan sertifikasi PT. MSA Certification secara site visit sebagai bentuk evaluasi atas implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan informasi terdokumentasi serta melihat kepatuhan dan komitmen unit kerja sesuai dengan standar ISO 37001:2016.

Proses Audit Eksternal Stage II diawali dengan rapat pembuka audit yang dihadiri oleh Tim Auditor, Dewan Pengarah/Manajemen Puncak, Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Pengendali Dokumen, dan perwakilan Seksi/Subbagian Umum yang dilanjutkan wawancara dengan Kepala KPPN Denpasar selaku Dewan Pengarah/Manajemen Puncak. Audit dilanjutkan dengan wawancara dan konfirmasi dokumen sesuai urutan klausul 1 s.d. 10 dengan perwakilan seluruh Seksi/Subbagian Umum.

Setelah dilaksanakan wawancara dan konfirmasi kelengkapan dokumen, pada tanggal 5 Desember 2023 Tim Auditor PT. MSA Certification melaksanakan closing meeting dan menyampaikan rekomendasi bahwa KPPN Denpasar telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai Standar ISO 37001:2016. Tim Audit memberikan rekomendasi untuk memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 SMAP kepada KPPN Denpasar.

Dengan diperolehnya sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, diharapkan dapat menjadi salah satu tools tambahan untuk menjadi panduan atau pedoman seluruh pegawai di lingkungan KPPN Denpasar dalam memitigasi, mendeteksi, menangani, dan menindaklanjuti risiko yang ada secara terstruktur dan efektif dalam rangka mewujudkan the Island of Integrity. (dev)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search