Memahami Siklus APBN: Dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban Keuangan Negara

 

Oleh : Mabrur Dawami

Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir

KPPN Denpasar

 

Bulan Januari tidak hanya menandai awal tahun dalam kalender Masehi, tetapi juga menjadi awal berlakunya tahun anggaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun anggaran merupakan periode penting dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadi dasar pelaksanaan seluruh kebijakan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi hal yang krusial, khususnya bagi para pengelola keuangan negara. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan siklus APBN sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan di bidang pengelolaan keuangan negara.

 

APBN yang mulai berlaku pada bulan Januari sesungguhnya telah melalui proses perencanaan dan penetapan pada tahun anggaran sebelumnya. Tahap awal dalam siklus APBN berlangsung pada periode Januari hingga Juli, yang merupakan tahap perencanaan dan penganggaran. Pada tahap ini, pemerintah menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro sebagai landasan penyusunan APBN. Asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam perhitungan kapasitas fiskal disusun oleh Pemerintah dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia.

 

Seiring dengan dimulainya tahun anggaran pada bulan Januari, APBN mulai diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Pemberlakuan ini sejalan dengan asas tahunan dalam perbendaharaan negara, yaitu asas yang membatasi masa berlaku anggaran hanya untuk satu tahun tertentu. Selain asas tahunan, pengelolaan keuangan negara juga berlandaskan asas-asas perbendaharaan negara lainnya, yaitu asas kesatuan, asas universalitas, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar seluruh pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran, asas universalitas mengharuskan setiap transaksi keuangan dicatat secara utuh, sedangkan asas spesialitas menuntut adanya perincian yang jelas atas peruntukan setiap kredit anggaran.

 

Pada tahap pelaksanaan anggaran, satuan kerja mulai melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Secara teknis, pelaksanaan anggaran meliputi antara lain pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengajuan permintaan Uang Persediaan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, serta pelaksanaan perikatan atau komitmen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa.

 

Tahap berikutnya dalam siklus APBN berlangsung pada periode Agustus hingga Oktober, yaitu tahap pembahasan anggaran. Pada tahap ini dilakukan pembahasan antara Kementerian/Lembaga selaku Chief Operational Officer (COO) dengan Kementerian Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO), serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Pembagian peran tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan pemisahan kewenangan pengelolaan keuangan negara, di mana Kementerian/Lembaga bertindak sebagai ordonator, sedangkan Kementerian Keuangan berperan sebagai comptable atau Bendahara Umum Negara.

 

Pada periode yang sama, para pengelola keuangan negara masih melaksanakan anggaran tahun berjalan berdasarkan DIPA yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pada tahap ini pejabat perbendaharaan menghadapi kondisi di mana pelaksanaan anggaran tahun berjalan berlangsung secara paralel dengan proses pembahasan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.

 

Hasil dari pembahasan anggaran antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang APBN (RUU APBN) beserta Nota Keuangan. Dokumen tersebut selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nota Keuangan disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada pekan ketiga bulan Agustus.

 

Pada akhir bulan Oktober, RUU APBN disahkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Pemerintah dan DPR. Pengesahan ini menandai kesiapan pelaksanaan tahun anggaran baru. Selanjutnya, pada bulan November atau Desember, Menteri Keuangan menetapkan dan mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar operasional pelaksanaan anggaran, yang disampaikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, serta kepala daerah.

 

Selain tahap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, siklus APBN juga mencakup tahap pelaporan dan pencatatan keuangan negara yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Tahap ini berjalan seiring dengan pelaksanaan anggaran sejak bulan Januari hingga Desember. Pelaporan dan pencatatan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja, kementerian/lembaga, hingga Bendahara Umum Negara, dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Output dari tahap ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

 

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengelola keuangan APBN pada setiap periode berada pada tahapan tertentu dalam siklus APBN, baik yang berkaitan dengan tahun anggaran berjalan maupun dengan persiapan tahun anggaran berikutnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap siklus APBN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan berkelanjutan.

 

Sumber :

  • kemenkeu.go.id
  • Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  • Undang-Undang No 1 Tahun 2004

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search