Belajar dari Piala Dunia 2026: Perencanaan yang Matang untuk Mewujudkan Pelaksanaan Anggaran yang Berkualitas

Pepatah mengatakan, "Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan." Ungkapan tersebut menegaskan bahwa perencanaan yang matang merupakan kunci untuk mencapai keberhasilan. Saat ini, demam Piala Dunia tengah melanda berbagai penjuru dunia. Ajang sepak bola paling bergengsi yang diselenggarakan setiap empat tahun sekali tersebut pada tahun 2026 digelar di tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. Ketiga negara tersebut tidak hanya berperan sebagai tuan rumah, tetapi juga turut berpartisipasi sebagai peserta dalam turnamen Piala Dunia 2026.

Ketiga negara tersebut ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2026 sejak tahun 2018 melalui Kongres FIFA yang diselenggarakan di Moskow, Rusia. Sejak penetapan tersebut, Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada mulai menyusun berbagai perencanaan, membangun infrastruktur, serta mempersiapkan seluruh aspek penyelenggaraan agar ajang olahraga terbesar di dunia tersebut dapat berlangsung dengan sukses pada tahun 2026.
 
Sebagaimana penyelenggaraan Piala Dunia yang memerlukan perencanaan yang matang untuk mencapai keberhasilan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menuntut perencanaan yang cermat. Perencanaan yang baik menjadi fondasi bagi pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal.
 
Setiap tahun, satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan. Dokumen tersebut tidak hanya memuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, tetapi juga rencana penarikan dana (RPD) yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran sepanjang tahun.
 
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan kebijakan mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja, sehingga dapat diketahui sejauh mana perencanaan yang telah disusun dapat direalisasikan secara efektif, efisien, tertib, dan akuntabel.
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 diatur bahwa pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan berdasarkan tiga aspek utama yang dijabarkan ke dalam delapan indikator kinerja. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan kepada satuan kerja mitra agar kualitas pelaksanaan kinerja anggaran terus meningkat dan nilai IKPA dapat dicapai secara optimal.
 
Ketiga aspek pengukuran tersebut meliputi aspek kualitas perencanaan anggaran, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Adapun delapan indikator yang menjadi dasar penilaian IKPA terdiri atas Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan Capaian Output.
 
Salah satu indikator IKPA yang mencerminkan kualitas perencanaan sekaligus konsistensi pelaksanaan anggaran adalah Deviasi Halaman III DIPA. Indikator ini mengukur kesesuaian antara rencana penarikan dana yang telah ditetapkan dengan realisasi pelaksanaannya. Semakin kecil deviasi yang terjadi, semakin baik kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.
 
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang berlaku selama satu tahun anggaran, yaitu sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Salah satu bagian penting dalam DIPA adalah Halaman III DIPA, yang memuat rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana sebagai pedoman pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunan Halaman III DIPA yang realistis dan akurat menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian nilai IKPA yang optimal.
 
Tujuan utama Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA adalah mengukur kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Indikator ini menilai tingkat kesesuaian antara realisasi penarikan dana setiap bulan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah ditetapkan dalam Halaman III DIPA. Semakin kecil deviasi antara rencana dan realisasi, semakin baik kualitas perencanaan anggaran yang disusun oleh satuan kerja. Kondisi tersebut juga mendukung pengelolaan likuiditas dan efisiensi kas negara, sehingga kebutuhan pendanaan pemerintah dapat dipenuhi secara tepat waktu dan optimal.
 
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, nilai Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan Deviasi Halaman III DIPA selama satu tahun anggaran. Selanjutnya, nilai kinerja bulanan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas tingkat kesesuaian antara realisasi anggaran dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja..
 
Untuk memberikan gambaran mengenai kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, berikut disajikan capaian Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada satuan kerja lingkup KPPN Denpasar selama semester I tahun 2026:
 
 

No

Bulan

Deviasi

Tidak Deviasi

51

52

53

51

52

53

1

Januari

2

14

4

232

220

230

2

Februari

23

131

17

211

103

217

3

Maret

79

157

39

155

77

195

4

April

8

56

7

226

178

227

5

Mei

28

136

28

206

98

206

6

Juni

59

152

39

175

82

195


Berdasarkan data Januari–Juni 2026, jumlah saker yang tidak mengalami deviasi selalu lebih banyak dibandingkan satuan kerja yang mengalami deviasi pada seluruh periode. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar satuan kerja telah melaksanakan realisasi anggaran sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD). Namun, masih terdapat peningkatan jumlah deviasi pada beberapa bulan, terutama pada jenis belanja 52, dengan puncaknya terjadi pada bulan Maret sebanyak 157 satker. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa masih diperlukan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar realisasi dapat lebih sesuai dengan RPD yang telah ditetapkan.
 
Grafik menunjukkan bahwa jumlah satker tidak deviasi mendominasi dibandingkan satker deviasi selama Januari–Juni 2026. Meskipun demikian, terjadi peningkatan deviasi yang cukup signifikan pada jenis belanja 52, terutama pada bulan Maret, kemudian kembali menurun pada April sebelum meningkat Kembali pada Mei dan Juni. Hal ini menunjukkan bahwa jenis belanja 52 memerlukan perhatian lebih dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
 
Deviasi Halaman III DIPA yang terjadi pada satker akan berpengaruh pada nilai IKPA tingkat KPPN Denpasar, ini terjadi jika deviasi diatas 5% yang berarti nilai realisasi lebih besar atau lebih kecil dari RPD. Deviasi ini dapat disebabkan oleh beberapa kendala yang mungkin terjadi yaitu sebagai berikut:
  1. Penyusunan RPD tidak realistis.
Satuan kerja pada saat penyusunan anggaran tahun sebelumnya tidak realistis sehingga berakibat sulitnya merealisasikan RPD.
  1. Lemahnya Perencanaan Pengadaan.
Jadwal pelaksanaan kegiatan atau kontrak pengadaan sering bergeser dan satuan kerja lambat dalam mengantisipasi hal ini.
  1. Hambatan pada proses pengadaan barang/jasa.
Satker lambat dalam melakukan proses lelang/tender pengadaan barang/jasa membuat realisasi bergeser dan tidak diantisipasi.
  1. Tidak memutakhirkan data RPD.
Satker tidak melakukan revisi Halaman III DIPA untuk memutakhirkan data RPD bulanan
 
Untuk mengantisipasi nilai capaian Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA, satuan kerja dapat mempertimbangan strategi sebagai berikut :
  1. Susun RPD secara realistis
Satker menyusun Rencana Penarikan Dana di awal tahun secara akurat dan matang sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan dan pengadaan.
  1. Satker disiplin untuk melakukan pemutakhiran
Pemutakhiran Halaman III DIPA dapat dilakukan oleh satker pada setiap triwulan, agar deviasi tidak semakin melebar, maka satker agar mematuhi jadwal-jadwal pemutakhiran halaman III DIPA ke Kanwil DJPb.
  1. Evaluasi Bulanan
KPA dan PPK agar aktif melakukan pemantauan kesesuaian antara rencana penarikan dana dan realisasi di awal pekan terakhir setiap bulan.
 
Dalam melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan kepada satker di lingkup KPPN Denpasar, telah dilaksanakan mekanisme pembinaan kepada satker yaitu :
  1. Layanan tatap muka
Kegiatan ini dilaksanakan baik secara luring maupun daring. Kegiatan luring dilaksanakan di ruang Front Office KPPN Denpasar, dan kegiatan daring dilaksanakan di room meeting KPPN Denpasar.
  1. Layanan Group Room Chat Telegram
Setiap satker tergabung pada layanan group telegram dan dapat melakukan konsultasi online.
 
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa satuan kerja perlu menerapkan berbagai strategi untuk meminimalkan Deviasi Halaman III DIPA sehingga tercipta kesesuaian yang optimal antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dan realisasi penarikan dana. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan RPD yang realistis, pemantauan pelaksanaan kegiatan secara berkala, serta pemutakhiran RPD apabila terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan. Pada Triwulan III Tahun Anggaran 2026, satuan kerja masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA dengan batas waktu hingga 14 Juli 2026.
 
Hal tersebut mengingatkan kita pada penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Seluruh tim peserta telah melakukan persiapan sejak bertahun-tahun sebelumnya, namun selama turnamen berlangsung pelatih tetap melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi berdasarkan kondisi di lapangan. Salah satu pertandingan yang menyita perhatian adalah laga antara Senegal dan Belgia. Meskipun kedua tim telah menyusun strategi sebelum pertandingan dimulai, hasil akhir tetap ditentukan oleh kemampuan mereka beradaptasi terhadap dinamika permainan.
 
Salah satu contoh pentingnya evaluasi dan penyesuaian strategi dapat dilihat pada pertandingan Piala Dunia 2026 antara Belgia dan Senegal. Belgia sempat tertinggal 0-2 hingga menit ke-85 dan berada di ambang kekalahan. Memasuki babak kedua, pelatih Belgia melakukan sejumlah pergantian pemain dan mengubah strategi permainan. Keputusan tersebut terbukti efektif. Belgia mampu memperkecil ketertinggalan pada menit ke-86, menyamakan kedudukan menjadi 2-2 pada menit ke-89 sehingga pertandingan berlanjut ke babak perpanjangan waktu, sebelum akhirnya memastikan kemenangan 3-2 melalui gol penalti pada menit ke-125.
 
Pelajaran yang dapat diambil dari pertandingan tersebut adalah bahwa perencanaan yang baik perlu disertai dengan kemampuan untuk mengevaluasi kondisi aktual dan melakukan penyesuaian strategi secara tepat waktu. Demikian pula dalam pengelolaan APBN, Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun pada awal tahun bukanlah dokumen yang bersifat kaku. Ketika terjadi perubahan jadwal kegiatan atau dinamika pelaksanaan anggaran, satuan kerja perlu segera melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA agar rencana tetap selaras dengan realisasi. Dengan demikian, deviasi antara RPD dan realisasi dapat diminimalkan, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dapat dioptimalkan, dan pengelolaan kas negara menjadi lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search