LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN TA. 2018
(tulisan ini sudah dimuat di Bali Tribune tanggal 24 Februari 2018)
Oleh : Teddy, S.T, M.Si
Dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran TA. 2018 yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada hari Rabu, 21 Pebruari 2018 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tema tahun 2018 ini adalah bagaimana kita bisa mengakselerasi pertumbuhan secara lebih inklusif dimana kualitasnya bisa menjadi lebih baik dan bagaimana semua pihak yang terlibat bisa bekerja sama untuk membuat Rp. 2.220,7 Trilyun APBN termasuk didalamnya 847 Trilyun yang dikelola oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga bisa menjadi instrument yang mendorong pertumbuhan dangan kualitas yang lebih baik.
Untuk mengelola uang yang bersumber dari APBN tersebut, maka perencanaan yang baik dalam pengelolaan keuangan harus benar-benar dilakukan. Demikian pula pelaksanaan anggaran yang efektif dan efesien harus dilakukan dengan konsisten supaya seluruh program-program pembangunan yang sudah dicanangkan pemerintah bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dapat segera diwujudkan dan hasilnya bisa cepat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh rakyat.
Berdasarkan data OM SPAN (On-line Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang dikelola Ditjen Perbendaharaan, di tahun anggaran 2017 lalu, dari alokasi Dana APBN sebesar Rp. 10,779 Trilyun di lingkup Provinsi Bali telah disalurkan sebesar Rp. 9,870 Trilyun (91,56%) melalui 3 (tiga) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, yaitu KPPN Denpasar, KPPN Amlapura dan KPPN Singaraja. Sedangkan untuk tahun anggaran 2018 ini alokasi Dana APBN yang akan disalurkan melalui 3 KPPN tersebut untuk wilayah Provinsi Bali adalah sebesar Rp. 11.022 Trilyun, termasuk didalamnya alokasi Dana DAK Fisik dan Dana Desa sebesar Rp. 1,159 Trilyun yang sejak tahun 2017 lalu sudah mulai disalurkan melalui seluruh KPPN di daerah.
Tahun 2018 telah berjalan hampir 2 bulan. Sedangkan alokasi dana APBN yang disediakan untuk Provinsi Bali dari data tersebut cukuplah besar. Posisi per tanggal 22 Pebruari 2018 berdasarkan data OM SPAN dana APBN yang disalurkan di lingkup Provinsi Bali masih sangat rendah yaitu baru mencapai 733,465 Milyar (6,65%), karenanya anggaran tersebut perlu dikelola dan dilaksanakan dengan baik dan akuntabel oleh semua pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini oleh satuan kerja ataupun instansi pemerintah daerah yang menerima alokasi dana APBN tersebut yang telah dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2018.
Dalam upaya mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui suratnya No. S-67/MK.05/2018 dan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-1007/PB/2018 kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga telah memberikan Pedoman bagi seluruh Kementerian Negara/Lembaga dalam hal Langkah-langkah Stretegis Pelaksanaan Anggaran di Tahun Anggaran 2018.
Ditjen Perbendaharaan melalui seluruh jajaran instansi vertikalnya yang ada di daerah yaitu 33 (tiga puluh tiga) Kanwil Ditjen Perbendaharaan di tingkat Provinsi dan 182 (seratus delapan puluh dua) KPPN yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota tentunya akan menjadi motor penggerak utama bagi seluruh satuan kerja ataupun instansi pemerintah daerah pengelola DIPA TA. 2018 di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan koordinasi dan edukasi dalam pelaksanaan anggaran TA. 2018.
Sebagaimana diatur bahwa untuk Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh seluruh Satker Kementerian Negara/Lembaga bukan hanya berfokus pada tingginya realisasi belanja saja, namun terdapat 12 (dua belas) variabel yang digunakan oleh Ditjen Perbendaharaan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan anggaran yaitu : Pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran, Kesalahan dalam penerbiitan SPM (Surat Perintah Membayar), Kejadian Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), Perencanaan Penarikan Dana pada Halaman III DIPA, Revisi DIPA, Kemajuan Tagihan, Pelaksanaan Rekonsiliasi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban Bendahara), Deviasi Perencanaan Kas, Penyerapan Anggaran, Penyelesaian Pagu Minus, Dispensasi Pengajuan SPM.
Berdasarkan juknis yang ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan tersebut terdapat 7 (tujuh) hal yang perlu menjadi perhatian seluruh pejabat pengelola keuangan pada satker yang menerima DIPA TA. 2018 untuk memastikan Pelaksanaan Anggaran-nya di tahun 2018 ini bisa berjalan dengan efektif dan efesien, yaitu :
- Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan
- Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak
- Ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan
- Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran
- Pengendalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan
- Antisipasi dan penyelesaian Pagu Minus
- Akurasi Penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran
Seluruh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharan lingkup Provinsi Bali bersama KPPN Denpasar, KPPN Amlapura dan KPPN Singaraja berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan melakukan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Mini TLC (Mini Treasury Learning Centre) yang tersedia di Front Office Kanwil/KPPN untuk memastikan pelaksanaan anggaran di tahun anggaran 2018 ini bisa berjalan dengan lebih efektif dam efesien. Mari bersama membangun sinergi untuk Mengawal APBN, Membangun Negeri..
Penulis adalah
Kepala KPPN Denpasar
Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bali
Kementerian Keuangan R.I.