Dana BOS DAK Non Fisik atau yang akrab disebut dengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk Tahap Pertama gelombang ke-3 telah di realisasikan. Melalui salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah telah mencairkan dana sejumlah Rp1.397.285.160.000,- untuk 23.686 sekolah penerima di 34 provinsi.
Dengan ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, aktivitas sekolah ditiadakan sehingga saat ini siswa belajar dari rumah dengan menggunakan internet atau metode lainnya. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, saat ini Dana BOS dapat digunakan Untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa Pandemi COVID 19.
Berapa realisasinya di tiap wilayah dan apa saja peruntukkan baru Dana BOS untuk menghadapi masa Pandemi COVID 19?
mari kita simak infografis berikut:
sumber data: Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat DJPb @ditpa_djpb