(Denpasar, KPPN Denpasar) Hingga tanggal 24 Juni 2020, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 49.009 kasus terkonfirmasi, 19.658 kasus sembuh, dan 2.573 kasus meninggal. Untuk periode yang sama, di Provinsi Bali terdapat 1.158 kasus terkonfirmasi, 646 kasus sembuh, dan 9 kasus meninggal. Dari data tersebut, hampir 400 kasus terkonfirmasi berada di kota Denpasar. Melihat tingginya angka kasus COVID-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul, tidak mengadakan pengumpulan massa, serta menjaga jarak sosial dengan belajar/bekerja/beribadah dari rumah.
Menyikapi pandemi COVID-19, Kementerian Keuangan telah menyusun sistem kerja baru menyesuaikan dengan perubahan kondisi. Sistem kerja baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/PMK.01/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru. Surat edaran tersebut di antaranya mengatur mengenai pelaksanaan work from home (WFH), penyelenggaraan rapat/kegiatan tatap muka/perjalanan dinas, serta panduan dalam hal terdapat pegawai berstatus OTG, ODP, PDP, atau positif COVID-19. Selain itu, Business Continuity Plan (BCP) juga disusun untuk memastikan bahwa layanan terkait pelaksanaan anggaran sebagai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dapat terus berjalan di masa pandemi COVID-19. Pengaturan tersebut mengikat seluruh kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah, termasuk KPPN Denpasar.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, KPPN Denpasar mengadakan Sosialisasi Pola Hidup Sehat serta Protokol Pencegahan Penularan/Penyebaran COVID-19 dengan menghadirkan narasumber I Wayan Widia, SKM., M. Kes. dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pelaksanaan rapid test untuk seluruh pegawai KPPN Denpasar.
Rapid test dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja KPPN Denpasar. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Denpasar, Sri Martini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang turut bersinergi dengan KPPN Denpasar dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran COVID-19. Sebagai garda terdepan Kementerian Keuangan dalam proses pencairan dana APBN, KPPN Denpasar memiliki peran yang begitu penting. Pencairan dana APBN dimaksud, selain untuk membiayai kegiatan operasional kementerian negara/lembaga juga untuk membiayai program penanggulangan dampak COVID-19 misalnya pada Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, efek pandemi COVID-19 dapat dikendalikan dan masyarakat yang terdampak tidak semakin terpuruk.
Kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan rapid test berlangsung dengan lancar. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai KPPN Denpasar diharapkan agar dapat tetap menjalankan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan masing-masing pegawai serta mencegah meluasnya penularan/penyebaran COVID-19.
Penulis : Komang Ayu Kumaradewi