(Denpasar, KPPN Denpasar) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akhirnya menjawab pertanyaan masyarakat seputar pembayaran gaji ketigabelas bagi ASN/TNI/Polri untuk tahun 2020. Melalui konferensi pers virtual tanggal 21 Juli 2020, Menteri Keuangan memastikan bahwa ASN/TNI/Polri akan menerima gaji ketigabelas yang akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020. “Gaji ketigabelas sudah dianggarkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2020. Namun, UU APBN 2020 mengalami banyak perubahan karena COVID-19.”
Kondisi pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan kegiatan ekonomi baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, dan konsumsi serta rencana ekspansi perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan kondisi perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang sangat dalam. Namun, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah menganggap bahwa pembayaran gaji ketigabelas bisa menjadi bagian dari stimulus perekonomian. Pemerintah berharap pembayaran gaji ketigabelas dapat mendukung kemampuan masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan peningkatan kegiatan belanja.
Gaji ketigabelas, sebagaimana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri kecuali Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan pejabat setingkat. Total dana yang digelontorkan Pemerintah untuk pembayaran gaji ketigabelas yaitu sebesar Rp28,5 triliun dengan perincian gaji dan tunjangan ASN Pusat sebesar Rp6,73 triliun, pensiun ketigabelas sebesar Rp7,86 triliun, dan untuk ASN daerah melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
KPPN Denpasar turut menyalurkan alokasi gaji ketigabelas kepada ASN/TNI/Polri Pusat yang bertugas pada satuan kerja (satker) wilayah pembayaran KPPN Denpasar. Total nilai yang disalurkan yaitu Rp127,7 miliar. Pembayaran ke masing-masing rekening ASN/TNI/Polri ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 10 dan 11 Agustus 2020. Adapun pokok-pokok kebijakan pemberian gaji dan pensiun ketigabelas tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 sebagai petunjuk teknis.
Mengingat petunjuk teknis pembayaran gaji ketigabelas baru terbit pada tanggal 7 Agustus 2020, proses pembayaran gaji ketigabelas terbilang cepat. Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Denpasar, Rustam Menayang menyampaikan bahwa memang terdapat peningkatan aktivitas penerimaan data gaji berdasarkan monitoring yang ia lakukan. Hal tersebut menyebabkan tidak hanya staf pada Seksi Pencairan Dana tetapi juga seluruh pegawai KPPN Denpasar harus bersedia bekerja lembur. “Kami inginnya gaji ketigabelas dapat tersalur sesegera mungkin. Itu kan bagian dari program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Jadi harus cepat.” Disinggung kembali mengenai volume pekerjaan yang meningkat di masa pandemi COVID-19, beliau menambahkan. “Ya, kami sempat lembur Sabtu Minggu. Nggak masalah. Yang penting tertib (menjalankan) protokol kesehatan.”
Penulis : Komang Ayu Kumaradewi