Berita

Seputar KPPN Denpasar

Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

 

Pada era saat ini, dimana perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat sangat terasa membawa banyak manfaat dan mempermudah pekerjaan sehari-hari, perkembangan teknologi juga dinilai membawa ancaman termasuk pula pada instansi pemerintah yang sudah mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Adaptasi ini dapat dilihat dengan ditandai adanya perubahan proses bisnis, penggunaan aplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari, pemanfaatan media sosial sebagai bentuk kehumasan, dan inovasi-inovasi lainnya yang tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi pada setiap instansi pemerintah. Tentu ancaman ini menjadi sebuah isu utama mengingat ada begitu banyak data-data pemerintah yang memiliki sifat rahasia dan tertutup. Terlebih lagi pada masa pandemic COVID-19 ini, instansi pemerintah mulai banyak menggunakan teknologi informasi sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan, sehingga pencegahan modus kejahatan yang semakin marak terjadi perlu diperhatikan dan diamati secara mendalam.

Sehingga, di tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menganggap perlu untuk menambah Indikator Kinerja utama (IKU) yakni Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang merupakan sebuah tolak ukur sasaran strategis dan kinerja dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh keamanan informasi yang telah diterapkan pada kantor vertikal, termasuk KPPN Denpasar. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen yang meliputi kebijakan, organisasi, perencanaan, penanggung jawab, proses, dan sumber daya yang mengacu pada pendekatan risiko bisnis untuk menetapkan, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, mengevaluasi, mengelola dan meningkatkan keamanan informasi. 

 


 

SOSIALISASI PELAKSANAAN

SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI (SMKI)


Dalam rangka pelaksanaan SMKI tersebut, KPPN Denpasar mengadakan Sosalisasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi kepada seluruh pegawai guna salah satu bentuk mengedukasi pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan data kantor. Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 April 2021 pukul 14.30 WITA yang bertempat di Aula KPPN Denpasar. Bapak Arif Kurniawan selaku Kepala Subbagian Umum dan Pemilik IKU SMKI ini menjadi narasumber dalam kesempatan ini.

 

Penyampaian materi pada sosialisasi kali ini menekankan pada sistem manajemen kemananan informasi, kebijakan penggunaan akun dan kata sandi, surat elektronik, dan intranet dan internet. Kegiatan dibuka dengan penyampaian definisi dari Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan dilanjutkan pada inti acara dengan bahan diskusi yaitu terkait kebijakan penggunaan akun dan kata sandi, surat elektronik, dan intranet dan internet , penggunaan kata sandi, tanggung jawab pengguna dalam menggunakan surel, dan penggunaan intranet dan internet. pada diskusi tersebut, narasumber juga menambahkan kewajiban dan tanggung jawab seluruh Pejabat/Pegawai KPPN Denpasar sebagai pemilik sertifikat elektronik.

 

      Kegiatan ditutup dengan rekomendasi dari narasumber agar seluruh pejabat dan pegawai memperhatikan keamanan informasi terhadap akun dan kata sandi surel, internet dan intranet, dan sertifikat elektronik untuk menghindari risiko pencurian data dan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Kepala Subbagian Umum juga menyampaikan agar para pegawai bijak dalam pengelolaan informasi.

 


Penulis: Ines Salsabila 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search