Berita

Seputar KPPN Denpasar

Bedah Treasury: Peran Regional Chief Economist untuk Rakyat

Denpasar, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/denpasar/id/ - Pemulihan ekonomi yang merupakan salah satu kebijakan untuk mengurangi dampak Covid-19 sempat tertahan pada tahun 2020. Namun di tahun 2021, pemulihan ekonomi sudah mulai menunjukkan perbaikan. Momentum pemulihan tersebut hendaknya dapat terus dipertahankan. Mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, kita harus terus konsisten, optimis, sekaligus tetap hati-hati dalam mengawal kerja keras APBN pada periode pemulihan ini.

Tahun ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan mulai mengambil tantangan baru sebagai Regional Chief Economist (RCE). Chief economist didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan,dan penyebaran informasi, dan koordinasi penelitian ekonomi. Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup regional tertentu. Aktivitas dan implementasi RCE telah dilakukan oleh Kanwil, baik melalui penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR), Implementasi Assets & Liabilities Committee (ALCo) di tingkat regional, serta Forum Koordinasi Pengelola Keuangan Negara (FKPKN) di daerah.

Untuk mengenal peran Regional Chief Economist dalam memastikan pelaksanaan APBN dan APBD, konsep dasar terkait RCE, dan ruang lingkup RCE guna pengoptimalan implementasi RCE secara lebih mendalam, KPPN Denpasar menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada hari Kamis. 16 Desember 2021 yang diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai KPPN Denpasar. Kegiatan GKM yang dinarasumberi oleh Shofiyyatun Nisa’, PTPN KPPN Denpasar, dilatarbelakangi pula dengan penerbitan Majalah Treasury Indonesia (MTI) Volume 3 Tahun 2021.

Tujuan pelaksanaan GKM tersebut adalah untuk membedah beberapa tulisan pada penerbitan MTI Volume 3 Tahun 2021 yang memiliki tema sesuai dengan strategi komunikasi kehumasan Ditjen Perbendaharaan tahun 2021, yakni peran Regional Chief Economist (RCE). 

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan membedah salah satu liputan utama MTI Volume 3 Tahun 2021 yakni “Regional Chief Economist, Tak Boleh Sekadar Eksis''. Kegiatan ini disambut dengan antusias para peserta yang ditunjukkan dengan terjadinya diskusi dari berbagai perspektif masing-masing peserta. 

Melalui kegiatan ini, narasumber berharap, meskipun KPPN Denpasar tidak secara langsung berperan sebagai Regional Chief Economist, namun sebagai insan perbendaharaan perlu setidaknya memiliki pemahaman terkait peran Regional Chief Economist yang merupakan amanah baru Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (nes)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search