Yth. Satuan Kerja Wilayah Pembayaran KPPN Denpasar
Bersama ini disampaikan Surat Kepala KPPN Denpasar Nomor S-3915/WPB.21/KP.037/2017 tanggal 21 November 2017 tentang Penyampaian PMK Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara dan PMK No 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa diterima
Surat Kepala KPPN Denpasar Nomor S-3915/WPB.21/KP.037/2017 dapat diunduh DISINI
PMK Nomor 96/PMK.05/2017 dapat diunduh DISINI
PMK No 145/PMK.05/2017 dapat diunduh DISINI
Pointer PMK 96 dan 145 dapat diunduh DISINI