Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2021

[SURAT KEPALA KPPN DENPASAR]

[PELAKSANAAN PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PPK DAN PPSPM PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN PERIODE II TAHUN 2021]

        Sehubungan dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana termuat pada Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor PENG-3/PB.7/2001 terlampir.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran diminta agar menginformasikan dan mendorong PPK dan PPSPM masing-masing untuk mengikuti proses penilaian kompetensi sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan di atas.

        Demikian  atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

No. Nama Dokumen Dasar Peraturan Tautan Download
1. Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2021 PENG-3/PB.7/2021 Download
2. Surat Kepala KPPN Denpasar tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM S-562/WPB.22/KP.01/2021 Download

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search