Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Denpasar Tahun Anggaran 2021
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Denpasar merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi pada tahun 2020. Penyusunan LAKIN KPPN Denpasar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-29/PB.1/2022 tanggal 04 Januari 2022 hal Pelaporan Kinerja dan Achievement tahun 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selama tahun 2021 KPPN Denpasar telah melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam peta strategis Tahun 2021 yang diterjemahkan dalam Kontrak Kinerja tahun 2021 yang terdiri dari 20 IKU. Dari hasil pengukuran kinerja, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) KPPN Denpasar telah mencapai 108,77%. Melihat dari jumlah capaian ini ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pegawai KPPN Denpasar dan ucapan terima kasih kami sampaikan juga kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang terus-menerus memberikan pembinaan dan supervisi kepada KPPN Denpasar sehingga mampu mewujudkan kinerja baik dan merealisasikan seluruh target kinerja yang ditetapkan di tahun 2021. Capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja seluruh pejabat/pegawai KPPN Denpasar.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Denpasar Tahun Anggaran 2021 dapat diunduh pada link di bawah ini: