Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN Periode II T.A 2020

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1792/PB.7/2020 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:

  1. Pasal 14 ayat (1) bahwa “Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi”.
  2. Pasal 14 ayat (2) bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan”.

2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan pengumuman Nomor PENG- 4/PB.7/2020 tanggal 9 November 2020 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN Periode II Tahun 2020.

3. Pelaksanaan Penilaian Kompetendi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN Periode II Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 9 November 2020 s.d 30 Desember 2020

4. Sesuai dengan Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP- 24/PB.7/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan bahwa KPPN Denpasar merupakan salah satu Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, KPPN selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi, pada masa pandemi Covid dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2020 melalui mekanisme konversi, yaitu:

  1. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPK;
  2. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
  3. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa; sedangkan bagi PPK/Calon PPK dan PPSPM/Calon PPSPM yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi melalui mekanisme Penyegaran (Refreshment) dan mekanisme Uji Kompetensi akan dilaksanakan pada periode

6. Penilaian kompetensiPPK dan PPSPM melalui mekanisme konversi sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan sebagai berikut:

  • Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:
    1. Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
    4. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan
  • Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat PPSPM dengan ketentuan:
  1. Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  4. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan
  • Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
    1. Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
    2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
    3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
    4. Memiliki Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa;
    5. Menduduki Jabatan PPK; dan
    6. Merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang tidak merangkap Jabatan
  • Pada masa peralihan (enam tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku), bagi Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, b, dan c dengan persyaratan telah menduduki PPK atau PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau

7. Manual penggunaan Aplikasi Simaspaten untuk Admin Satker dan peserta sebagaimana dalam Pengumumuman. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara melalui telepon: (021) 3846822, e-mail:  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.atau hai.kemenkeu.go.id

No. Nama Dokumen Dasar Peraturan Tautan Download
1 Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN Periode II Tahun 2020 PENG-4/PB.7/2020 Download
2 Surat Kepala KPPN Denpasar tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM S-1564_WPB22_KP01_2020 Download
3 Petunjuk Operasional Aplikasi SIMASPATEN PER-5/PB/2020 Download
4 Formulir Pendaftaran User Admin Satker Aplikasi SIMASPATEN PER-5/PB/2020 Download

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search