Mengenal IKPA dan Strategi Peningkatan Nilai IKPA Satker Lingkup KPPN DUMAI
Oleh Yoel Parlaungan Simamora, PTPN Terampil KPPN Dumai
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Dasar hukum penilaian IKPA 2024 adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan di Jakarta tanggal 2 Mei 2024. IKPA disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Nilai IKPA sebagaimana dalam pasal 22 juga digunakan dalam rangka pengendalian, pemantauan kinerja anggaran, serta evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran belanja K/L. Selain itu IKPA menjadi bagian dari penilaian Nilai Kinerja Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kinerja pelaksanaan anggaran pada penilaian tahun 2024 memiliki tiga aspek dan delapan indikator. Tiga aspek tersebut adalah Kualitas Perencanaan Anggaran (25%), Kualitas Pelaksanaan Anggaran (50%), dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%).
Aspek kualitas perencanaan anggaran satker mencakup indikator Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (10%) dan indikator Deviasi Halaman III DIPA (15%). Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran mencakup indikator Penyerapan Anggaran (20%), Data Kontrak (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), dan Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan UP (10%). Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran mencakup indikator Capaian Output (25%). Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang sebelumnya termasuk pada aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, menjadi indikator pengurang nilai IKPA bobot 5%.
Penilaian Indikator kinerja dilakukan secara triwulanan melalui aplikasi OM SPAN. Nilai IKPA sebagaimana dalam PER-5/PB/2024 dikategorikan menjadi sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; kurang, apabila nilai IKPA < 70.
KPPN Dumai sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) berperan mengawal pelaksanaan APBN di wilayah kerjanya. Terdapat 105 satuan kerja Kementerian Lembaga (Satker K/L) yang tersebar di empat kabupaten/kota. Keempat kabupaten/kota tersebut yaitu: Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir, dan Kab. Kepulauan Meranti.
Beberapa Strategi Pencapaian nilai IKPA yang dilakukan KPPN Dumai yaitu: Pertama, reviu nilai IKPA secara bulanan melalui Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA). Mengundang satker yang memiliki nilai IKPA tertinggi dan satker dengan nilai IKPA terendah kemudian membuat diskusi terkait penyebab dan Solusi yang harus dilakukan. Kegiatan ini dilakukan secara online melalui aplikasi teams KPPN Dumai.
Kedua, mengoptimalkan konsultasi secara online melalui Inovasi KONENG. KONENG adalah sebuah media konsultasi yang disedikan bagi pengguna layanan untuk bertanya, diskusi, dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN secara online. Koneng dilakukan melalui aplikasi teams. Inovasi ini dibuat untuk memfasilitasi satker yang memiliki jarak yang jauh ke KPPN dan satker yang beda pulau dengan KPPN. Kegiatan ini dilakukan tiga kali seminggu.
Ketiga, melakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara triwulanan. Survei IKM bertujuan mengukur Tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap produk KPPN Dumai. Selain itu survei ini digunakan untuk mengukut kompetensi Pegawai KPPN Dumai dalam menghadapi kendala/permasalahan yang dihadapi satker dalam rangka optimalisasi nilai IKPA.
Keempat, memastikan pengelola keuangan di masing-masing satker telah memiliki kompetensi yang memadai. Pengelola keuangan seperti Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penendatangan SPM (PPSPM) dihimbau terus untuk mengikuti sertifikasi melalui e-learning yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pudiklat AP) melalui aplikasi SIMASPATEN.
Nilai IKPA yang tinggi bukanlah akhir. Kualitas pelaksanaan anggaran harus dapat dinilai mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan, serta dapat menghasilkan output dari setiap jenis anggaran yang direalisasikan. Dalam pelaksanaannya, setiap proses membutuhkan strategi khusus untuk menjamin kualitas yang dihasilkan. Harapannya strategi yang telah dilakukan KPPN Dumai dapat meningkatkan nilai IKPA Satker Lingkup KPPN Dumai dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sumber:
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.