Maklumat Pelayanan KPPN Dumai :
Sesuai dengan Keputusan Kepala KPPN Dumai Nomor KEP : 20/WPB.04/KP.02/2017
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”