Dumai - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai mengadakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran dan Penerimaan Tahun 2017 sesuai dengan PER-12/PB/2017 pada tanggal 13-14 September 2017 untuk Satker yang berada di bawah wilayah kerja KPPN Dumai.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan 2 (dua) hari, dimana hari pertama, Selasa tanggal 13 September 2017 untuk undangan Satker lingkup Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, dan dilanjutkan dengan undagan Satker lingkup Kabupaten Bengkalis serta Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 14 September 2017. Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai, Ahmar Rudi.
Dalam pembukaannya, Rudi menyampaikan bahwa perlunya pentingnya "kesatuan" dengan maksud sinergi dalam berkomunikasi serta kerja sama yang baik antara Satker dengan pihak KPPN dalam menghadapi akhir tahun 2017. Selain itu komunikasi menjadi salah satu poin yang penting dalam pembukaan yang disampaikan oleh beliau. Di samping itu, beliau juga menjelaskan latar belakang keluarnya Perdirjen langkah-langkah akhir tahun setiap tahunnya. Semua diawali dengan selalu menumpuknya tagihan pembayaran pada akhir tahun, dan karena hal itu lah DJPb menerbitkan Perdirjen untuk mengurangi workload yang terdapat pada akhir tahun. Untuk tahun 2017, PER-12/PB/2017 agak terkesan berbeda dari Perdirjen tahun sebelumnya, karena dalam Perdirjen ini sudah tanggal-tanggal batas akhir pembayaran diatur lebih cepat yaitu pada bulan September. Hal ini dapat disimpulkan bahwa DJPb berusaha untuk lebih menertibkan dan menata prosedur pengajuan pembayaran agar lebih terurai dan tidak menumpuk pada akhir tahun.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi materi oleh dua narasumber yang kompeten yang terbagi dalam 2 hari kegiatan sosialisasi, yaitu Andiko Tyas Utomo dan Reza Maulana serta dimoderatori oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Moh. Irzad Amri Razzaq. Materi yang disampaikan pada hari pertama dan kedua sama, yaitu pemaparan tentang PER-12/PB/2017 namun lebih ditekankan kepada tanggal-tanggal batas akhir yang diatur kemudian penegasan ketentuan-ketentuan yang menjadi masalah berulang setiap tahunnya, seperti Bank Garansi, Jenis SPM serta lampiran, dll. Dalam pemaparan materi, Undangan Satker dibebaskan untuk langsung mengajukan tanya jawab pada saat pemaparan agar lebih fleksibel. Setelah pemaparan dan diskusi tentang PER-12/PB/2017, acara dilanjutkan dengan sedikit penyampaian informasi oleh Customer Service Officer KPPN Dumai, Muh. Ilham Dewa Saputra, untuk mempromosikan layanan terbaru yang ada pada DJPb yaitu HAI-DJPb. Dalam penyampaiannya, Ilham mempromosikan tentang layanan Call Centre terbaru HAI-DJPb yang baru di launching saat event Treasury Festival 2017 kemarin.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan Satker dapat memperhatikan dan memahami pentingya dalam mengikuti aturan pada PER-12/PB/2017 agar pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan negara 2017 lebih tertib dan baik. (adt)