Dumai, 25 September 2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai mengadakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan PER-13/PB/2018 pada tanggal 25 September 2018 untuk Satker yang berada di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya.
Untuk tahun 2018, acara ini dilaksanakan pada 4 tempat yaitu, Dumai pada Selasa tanggal 25 September 2018 untuk undangan Satker lingkup Kota Dumai dan sekitarnya, dilanjutkan dengan sosialisasi pada Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 27 September 2018 serta sosialisasi pada Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Rabu 3 Oktober 2018.
Untuk Kota Dumai sendiri, acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai, Ahmar Rudi.
Dalam pembukaannya, Rudi menyampaikan bahwa perlunya pentingnya "kesatuan" dengan maksud sinergi dalam berkomunikasi serta kerja sama yang baik antara Satker dengan pihak KPPN dalam menghadapi akhir tahun 2018. Selain itu komunikasi menjadi salah satu poin yang penting dalam pembukaan yang disampaikan oleh beliau. Di samping itu, beliau juga memaparkan tentang current issues yang dihadapi oleh Kementerian Keuangan dan K/L lainnya yaitu Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dimana pada pemaparannya, Ahmar Rudi menegaskan perlunya kontrol dan pengawasan yang lebih ketat oleh masing-masing Satker terkait IKPA-nya masing-masing dan agar segera melakukan perbaikan agar peringkat dan nilai IKPA Satker masing-masing lebih meningkat.
|
|
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi materi oleh dua narasumber yang kompeten, yaitu Andiko Tyas Utomo dan Reza Maulana serta dimoderatori oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Moh. Irzad Amri Razzaq. Materi yang disampaikanadalah pemaparan tentang PER-13/PB/2018 namun lebih ditekankan kepada tanggal-tanggal batas akhir yang diatur kemudian penegasan ketentuan-ketentuan yang menjadi masalah berulang setiap tahunnya, seperti Bank Garansi, Jenis SPM serta lampiran, dll. Narasumber juga menekankan garis-garis besar perubahan pedoman tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti pembayaran uang makan dan lembur bulan Desember 2018 yang dibayarkan melalui mekanisme UP atau TUP. Dalam pemaparan materi, Satker dibebaskan untuk langsung mengajukan tanya jawab pada saat pemaparan agar lebih fleksibel.
Setelah pemaparan dan diskusi tentang PER-13/PB/2018, acara dilanjutkan dengan sedikit penyampaian informasi oleh Customer Service Officer KPPN Dumai, Muh. Ilham Dewa Saputra, tentang Layanan Pengguna pada KPPN Dumai serta menyampaikan lembar survey Kepuasan Layanan Pengguna kepada Satker yang hadir saat itu.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan Satker dapat memperhatikan dan memahami pentingnya dalam mengikuti aturan pada PER-13/PB/2018 agar pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan negara 2018 lebih tertib dan baik. (adt)