
Dalam rangka persiapan menghadapi akhir tahun anggaran 2025, KPPN Dumai telah melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2025 secara luring di Aula KPPN Dumai. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan satker mitra kerja terkait hal-hal penting, terutama batas-batas akhir pengajuan tagihan ke KPPN Dumai.
Materi utama yang disampaikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dua hari ini melibatkan peserta dari Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain penyampaian teknis, acara juga diisi dengan Sosialisasi Komitmen Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, serta Penyampaian Realisasi Belanja APBN lingkup KPPN Dumai s.d. 30 September 2025. Sesi diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan terkait sisa TUP, pengaruh penolakan SPM terhadap IKPA, adendum kontrak, dan isu penyerapan anggaran.
Hasil yang dicapai adalah pemahaman peserta terhadap substansi PER-17/PB/2025, khususnya batas-batas akhir pengajuan SPM. KPPN Dumai berkomitmen untuk terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 2025.


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai
Jalan Jenderal Sudirman nomor 25, Kota Dumai, Riau
IG : kppndumai
Youtube : KPPN Dumai
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Telepon : (0765) 31355





