Jl. Jenderal Sudirman No. 25, Dumai Kota, Kota Dumai, 28812

Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik secara berkala menetapkan standar pelayanan publik. Standar pelayanan dimaksud berisi komponen proses penyampaian layanan (service delivery), pengelolaan layanan (manufacturing), dan kelengkapan layanan (complementary) pada seluruh unit kerja di lingkungan DJPb.

Terkait dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana berikut.

 

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jl. Jenderal Sudirman No.25, Kota Dumai 28812
Telp: (0765) 31355

IKUTI KAMI 

 

PENGADUAN

 

Search