Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KEWAJIBAN PEGAWAI
- Berperilaku sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut.
- Memiliki toleransi terhadap penganut agama atau kepercayaan lain.
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya, adat-istiadat orang lain dalam menjalankan tugas.
- Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor.
- Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
- Berpakaian rapi dan sopan, serta menggunakan tanda pengenal.
- Bertingkah laku sopan terhadap semua pegawai dan mitra kerja.
- Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
- Melaksanakan tugas sesuai SOP dengan penuh tangung jawab, jujur dan profesional.
- Memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan/mitra kerja.
- Menjaga data dan/atau informasi milik KPPN Dumai dengan baik.
- Menjaga kerahasiaan tugas dan pekerjaan yang harus dirahasiakan.
- Melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada atasannya apabila mengetahui adanya pelanggaran /penyimpangan pelaksanaan tugas yang dapat merugikan keuangan negara.
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan ruan kerja.
- Memelihara, melindungi, dan mengamankan peralatan kerja/BMN yang menjadi tanggung jawabnya.
- Mengindahkan etika berkomunikasi (bertelepon, menerima tamu dan surat menyurat termasuk e-mail).
- Mematuhi aturan hukum, aturan kepegawaian, Kode Etik, serta sumpah dan janji PNS.
- Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya.
- Pegawai yang berhenti atau selesai memangku jabatan wajib mengembalikan dokumen dan atau barang inventaris yang dipergunakan selama melaksanakan tugas.
LARANGAN PEGAWAI
- Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas.
- Menjadi simpatisan, anggota, dan/atau pengurus parpol.
- Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya di luar kedinasan.
- Menerima segala pemberian dalam benuk apapun dari perorangan/lembaga secara langsung atau tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Memanfaatkan data dan/atau informasi perbendaharaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Menyampaikan informasi yan bersifat rahasia kepada pihak lain di luar kewenangannya.
- Menggandakan sistem dan/atau program aplikasi komputer milik DJPb di luar kepentingan dinas.
- Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, dan/atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perbendaharaan.
- Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai.
- Mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang.
- Melakukan perbuatan amoral/asusila.