Jl. Jenderal Sudirman No. 25, Dumai Kota, Kota Dumai, 28812

PROFIL

Struktur Organisasi KPPN Dumai

Kode Etik Pegawai

Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut. 
  2. Memiliki toleransi terhadap penganut agama atau kepercayaan lain.
  3. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, adat-istiadat orang lain dalam menjalankan tugas.
  4. Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor.
  5. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
  6. Berpakaian rapi dan sopan, serta menggunakan tanda pengenal.
  7. Bertingkah laku sopan terhadap semua pegawai dan mitra kerja.
  8. Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau parpol serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
  9. Melaksanakan tugas sesuai SOP dengan penuh tangung jawab, jujur dan profesional.
  10. Memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan/mitra kerja.
  11. Menjaga data dan/atau informasi milik KPPN Dumai dengan baik.
  12. Menjaga kerahasiaan tugas dan pekerjaan yang harus dirahasiakan.
  13. Melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada atasannya apabila mengetahui adanya pelanggaran /penyimpangan pelaksanaan tugas yang dapat merugikan keuangan negara.
  14. Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan ruan kerja.
  15. Memelihara, melindungi, dan mengamankan peralatan kerja/BMN yang menjadi tanggung jawabnya.
  16. Mengindahkan etika berkomunikasi (bertelepon, menerima tamu dan surat menyurat termasuk e-mail).
  17. Mematuhi aturan hukum, aturan kepegawaian, Kode Etik, serta sumpah dan janji PNS.
  18. Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya.
  19. Pegawai yang berhenti atau selesai memangku jabatan wajib mengembalikan dokumen dan atau barang inventaris yang dipergunakan selama melaksanakan tugas.

LARANGAN PEGAWAI

  1. Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas.
  2. Menjadi simpatisan, anggota, dan/atau pengurus parpol.
  3. Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya di luar kedinasan.
  4. Menerima segala pemberian dalam benuk apapun dari perorangan/lembaga secara langsung atau tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  5. Memanfaatkan data dan/atau informasi perbendaharaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  6. Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  7. Menyampaikan informasi yan bersifat rahasia kepada pihak lain di luar kewenangannya.
  8. Menggandakan sistem dan/atau program aplikasi komputer milik DJPb di luar kepentingan dinas.
  9. Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, dan/atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perbendaharaan.
  10. Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai.
  11. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang.
  12. Melakukan perbuatan amoral/asusila.

 

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jl. Jenderal Sudirman No.25, Kota Dumai 28812
Telp: (0765) 31355

IKUTI KAMI 

 

PENGADUAN

 

Search