Sudah tahu belum kalo LKPP Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI??? Yaa, prestasi kembali ditorehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memperoleh opini WTP dari BPK RI, kami mengucapkan terima kasi atas kerja sama yang baik antar satker lingkup KPPN Ende dengan KPPN Ende, sehingga laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu SAPP (Standard Akuntansi Pemerintah Pusat). Sejak diterapkannya basis akrual sesuai dengan PP 71 Tahun 2010, setiap semester Pemerintah melalui KPPN memprogramkan untuk melakukan pendampingan laporan keuangan kepada satker dibawah lingkup nya. Dari pendampingan tersebut, salah satu hasilnya yaitu laporan telaah laporan keuangan.
Apa sih telaah laporan keuangan?? Telaah laporan keuangan adalah suatu kegiatan memeriksa Laporan Keuangan oleh penyusun Laporan Keuangan untuk meyakini keandalan Laporan Keuangan yang disusunnya. Tujuannya adalah untuk meyakini laporan keuangan tersusu dari data yang andal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi mudah nya itu, pemerintah meminta satker untuk melakukan pemeriksaan ulang atas laporan yang telah disampaikan. Oleh siapa?? Yang pasti pegawai selain petugas yang menyusun laporan keuangan. Telaah laporan keuangan telah dibuatkan suatu form atau petunjuk teknis apa saja yang menjadi penilaian beserta dengan hasil yang sesuai dengan standardnya. Sehingga penelaah laporan keuangan itu sangat mudah, cukup memeriksa objek pemeriksaan sesuai dengan aturan atau yang
Apa saja yang menjadi objek telaah laporan keuangan?? Ada 7 (tujuh) objek telaah laporan keuangan yaitu
- Saldo tidak normal,
- akun-akun yang tidak semestinya ada di suatu K/L,
- Terdapat selisih transfer masuk dan transfer keluar yang tidak dapat dijelaskan secara memadai,
- Aset/persediaan belum diregister muncul di neraca LK akhir tahun,
- Jurnal tidak lazim,
- Perbedaan neraca BMN dan neraca SAIBA dan
- Perbedaan data SPAN/SiAP dengan SAI (Transaksi Dalam Konfirmasi).