Pada tahun 2018 ini terdapat 73 satker lingkup KPPN Ende yang mengelola dana APBN berjumlah kurang lebih 953 milyar Rupiah. Di tahun 2018 ini KPPN Ende juga menyalurkan dana trasfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa untuk 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Nagekeo senilai kurang lebih 652 milyar Rupiah. Jumlah dana APBN tahun 2018 yang dikelola oleh KPPN Ende tersebut meningkat 7% dibandingkan pagu APBN tahun 2017.
Pelaksanaan anggaran tahun 2018 sudah memasuki akhir triwulan 3. Berikut disampaikan rapor kinerja satker dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2018 di lingkup KPPN Ende. Rapor Kinerja ini mengacu pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah digunakan sejak awal 2018 sebagai alat monitoring dan evaluasi bagi K/L dalam menilai kinerja pelaksanaan anggaran.
Apabila kita melihat kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2017 untuk satker lingkup KPPN Ende, sampai dengan bulan Desember 2017 secara rata-rata penyerapan anggaran mencapai 90% dari pagu APBN. Tiga besar satker yang paling tinggi penyerapan anggarannya di tahun 2017 adalah KPP Pratama Maumere, KPPN Ende, dan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT.
Di tahun 2018 ini, penyerapan anggaran sampai dengan bulan Agustus secara umum sudah cukup baik meskipun sangat bisa untuk ditingkatkan. Secara rata-rata penyerapan anggaran dari 73 satker sampai dengan bulan Agustus adalah 50% dari pagu. Tiga besar satker yang penyerapannya paling tinggi yaitu Lapas Ende, Rutan Maumere, dan Kemenag Ende (423242). Masih ada waktu kurang dari 4 bulan untuk bisa meningkatkan kinerja penyerapan anggaran khususnya untuk belanja modal yang penyerapannya masih rendah yaitu berkisar 36%.
Adapun terkait dengan realisasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran dana secra rata-rata untuk 3 kabupaten yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Nagekeo sudah mencapai 51% dari pagu. Penyaluran TKDD dianggap sudah bagus dikarenakan adanya tiga tahapan dalam penyaluran TKDD dimana tahapan III nantinya jumlah dana yang disalurkan adalah 30% atau sisa pagu realisasi untuk DAK Fisik dan 40% dari pagu Dana Desa. Sampai dengan saat ini untuk DAK Fisik tahun 2018 telah disalurkan Tahap I dan sedang berlangsung penyaluran Tahap II. Tahap III DAK Fisik sudah dapat disalurkan mulai bulan September sampai dengan bulan Desember. Sementara itu, realisasi untuk Dana Desa tahun 2018 sudah disalurkan Tahap I dan Tahap II, sedangkan penyaluran Tahap III Dana Desa seharusnya sudah bisa dilaksanakan sejak Juli 2018 namun belum ada Pemda yang mengajukan permintaan realisasinya.
Indikator realisasi/penyerapan anggaran di atas bukanlah satu-satunya indikator dalam memperhitungkan nilai Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker. Untuk menghitung nilai IKPA, diperhitungkan 12 Indikator yang didasarkan pada beberapa aspek berikut :
- Aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, terdiri dari indikator: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA dan Pagu Minus.
- Aspek kepatuhan atas regulasi, terdiri dari Indikator: Penyampaian Data Kontrak, Pengelolaan UP, Pengelolaan TUP, penyampaian LPJ Bendahara dan Dispensasi SPM.
- Aspek efektifitas pelaksanaan kegiatan, terdiri dari indikator: retur SP2D, realisasi anggaran (non belanja pegawai) dan penyelesaian tagihan.
- Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan, terdiri dari indikator: deviasi RPD dan penolakan SPM.
Dengan mempergunkan formula perhitungan yang telah disesuaikan dengan bobot nilai pada tiap-tiap indikator, diperoleh nilai rata-rata IKPA Satker di lingkup KPPN Ende sampai dengan bulan Agustus 2018 yaitu sebesar 82,45. Nilai capaian tersebut sudah baik namun bukanlah yang terbaik dibandingkan dengan nilai IKPA pada satker lingkup KPPN lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari hasil monitoring dan evaluasi kinerja satker lingkup KPPN Ende terdapat 4 indikator IKPA yang nilainya belum maksimal yaitu :
- Penyampaian data kontrak yang tepat waktu;
- Kesesuaian rencana penarikan dana dengan halaman III DIPA;
- Pengelolaan UP/TUP tidak melewati 30 hari kelender; dan
- Realisasi penyerapan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPPN Ende menghimbau satker lingkup KPPN Ende untuk lebih meningkatkan kinerja pelaksanakan anggaran sampai dengan akhir tahun 2018. Apabila terdapat permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan anggaran agar tidak segan untuk menghubungi pihak KPPN Ende. Kami selalu siap membantu satker sehingga kita bersama dapat meningkatkan kinerja IKPA dan juga meningkatkan kualitas pelaksanakan APBN guna mendukung optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.