Akhir Tahun Sudah Dekat, loh! berikut 5 hal yang perlu kita lakukan menghadapi akhir Tahun Anggaran 2018.
Bapak/Ibu taukah anda mengapa akhir tahun anggaran sering sekali disebut-sebut dan menjadi momok tersendiri bagi PNS khususnya pengelola keuangan, hal ini disebabkan trend penyerapan anggaran yang selalu menumpuk di akhir tahun, oleh karena itu mari kita simak beberapa hal yang harus kita perhatikan menjelang akhir tahun anggaran agar Bapak/Ibu khususnya pengelola keuangan dan perbendaharaan pada Satuan Kerja dapat menjalani akhir tahun tanpa waswas. berikuut pembahasannya :
1. Pedomani Jadwal Pencairan Dana Pada Akhir Tahun Anggaran.
Sebagaimana kita sama-sama ketahui, pola penyerapan APBN di hampir seluruh unit K/L di Indonesia ini adalah menumpuk pada akhir tahun, maka dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018, terdapat pembagian jadwal pengajuan SPM ke KPPN yang tujuannya adalah untuk membagi beban kerja secara proporsional pada akhir Tahun Anggaran sehingga pelayanan pencairan dana APBN dan Transfer Ke Daerah khususnyua DAK Fisik dan Dana Desa dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Bagi Satuan Kerja yang tidak mematuhi tanggal-tanggal batas pengajuan SPM sesuai PER-13/PB/2018 diwajibkan untuk membuat permohonan dispensasi untuk dapat mencairkan SPMnya (merepotkan sekali lho),oleh karena itu mari kita pedomani jadwal Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2018 berikut ini :
2. Jika ingin revisi, segera monitor keperluan belanja dan usulkan revisinya.
SPM bisa dibuat dan diajukan selama masih ada dana yang teredia pada Pagu Anggaran satuan kerja (kecuali belanja pegawai), namun pada akhirnya tidak diperbolehkan untuk memiliki nilai realisasi yang melebihi pagu anggarannya sehingga pada pagu yang realisasinya berlebih harus dilakukan revisi, perlu diingat bahwa batas pengajuan revisi anggaran adalah sebagai berikut (PMK-11/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2018) :
a. tanggal 30 Oktober 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 30 November 2018, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Pastikan Data Supplier dan Data Kontrak anda sudah Benar!
Sebelum pengajuan SPM/ Data Supplier/ Data Kontrak ke KPPN mohon pastikan kembali bahwa data yang anda sampaikan telah :
a. Sesuai dengan Data/Dokumen Sumbernya;
b. Telah di cek dengan menggunakan menu cek supplier pada OM SPAN;
c. Untuk SPM Bansos agar di validasi oleh Bank terlebih dahulu rekeningnya;
d. Teliti kembali nomenklatur, pencantuman gelar, nama supplier dan nama rekening, karena beda titik/koma/spasi pun akan tertolak oleh SPAN,
jadi teliti kembali ya! :D
4. Gunakan Online Monitoring SPAN sebagai alat bantu pengelolaan Anggaran
om, om apa yang paling baik? OM SPAN tentunya, karena OM SPAN ini memberikan semua data yang diperlukan oleh satker dan para pengambil keputusan secara real time dan memiliki banyak jenis laporan yang sangat bermanfaat, antara lain :
a. Real Time Realisasi Anggaran Satker
b. Monitoring SP2D sampai dengan validasi oleh Bank (yang masih sering tanya "kapan uangnya masuk rek. bendahara/rekanan saya" silahkan pakai menu ini)
c. Monitoring Retur SP2D (hayo yang belum mengimplementasikan poin nomor 3 diatas)
d. Monitoring Sisa Pagu dan Revisi
e. Monev PA (Monev Pelaksanaan Anggaran untuk mengetahui perhitungan IKPA Satker Bapak/Ibu)
semua indikator dan monitoring ini bahkan bisa diakses melalui HP android/IOS Bapak/Ibu loh, jadi silahkan gunakan OM OM yang satu ini untuk mengawal pelaksanaan Anggaran di unit masing-masing. berikut link-nya : spanint.kemenkeu.go.id
5. Jaga Kesehatan dan selalu berdoa :)
dan yang paling penting, mari kita jaga kondisi tubuh kita agar tetap sehat dan mampu bekerja dengan maksimal, tentunya dengan selalu berdoa dan bersyukur.
Demikian, kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam Perbendaharaan! :D