Fakfak

Bercermin Melalui Nilai Kualitas Layanan KPPN Fakfak

Oleh :

Wahyu Priya Setyawan

(Kepala Sub Bagian Umum KPPN Fakfak)

 

Dalam proses pengembangan diri, yang pertama harus diketahui adalah bagaimana kita mengenal diri sendiri. Salah satu cara paling mudah adalah dengan bercermin. Melalui cermin, maka kita akan mengetahui segala hal yang ada pada diri kita. Dari hasil pengetahuan mengenai diri sendiri inilah kita dapat melihat apa yang menjadi kekurangan serta menentukan langkah-langkah perbaikan.

Lalu bagaimana dengan sebuah organisasi publik dapat menilai dirinya sendiri?

Penilaian sebuah organisasi publik dapat dilihat melalui beberapa metode. Salah satu yang paling mudah adalah melalui survey dari stakeholder yang dilayani. Survey dilakukan atas berbagai jenis pelayanan yang diberikan oleh organisasi tersebut.

Di era yang semakin berkembang saat ini, masyarakat selalu menuntut pemerintah untuk memberikan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan publik.

Pelayanan publik dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan rasa puas kepada pelanggannya. Salah satu elemen penting organisasi dalam melayani stakeholdernya adalah terkait dengan kualitas layanan yang diberikan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau biasa disingkat KPPN, merupakan organisasi publik yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Tugas yang menjadi tanggung jawabnya adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bendahara umum negara di daerah, dalam pelaksanaan tugasnya KPPN senantiasa berhubungan secara langsung dengan stakeholdernya. Satuan kerja, pihak perbankan, pemerintah daerah dan pihak lain merupakan mitra yang menerima layanan perbendaharaan dari KPPN. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN memberikan pelayanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Satuan kerja dan stakeholder selalu menuntut pelayanan terbaik dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Hal ini menjadi tantangan bagi para pegawai KPPN agar dapat memenuhi keinginan dan harapan dimaksud.

Demikian halnya dengan KPPN Fakfak, sebagai kuasa bendahara umum di daerah, wilayah pembayaran KPPN Fakfak meliputi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.

Sebagai salah satu ujung tombak pelayanan perbendaharaan di daerah, sudah menjadi kewajiban bagi KPPN Fakfak untuk selalu memberikan yang terbaik bagi stakeholder yang menjadi mitranya. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dilalui para pegawai KPPN Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjaga pundi-pundi negara di tanah papua. Namun hal tersebut tidak membuat para punggawa KPPN Fakfak menjadi kendur, justru dengan segala keterbatasan yang ada, KPPN Fakfak selalu berupaya untuk membuktikan diri mampu memberi kontribusi maksimal.

Pada tahun 2018 jumlah satuan kerja yang dilayani KPPN Fakfak sebanyak 48 satker, di tahun 2019 jumlah satker menjadi 55, dan di tahun 2020 menjadi 52 satker.

Berdasarkan data hasil survey layanan KPPN Fakfak terhadap satuan kerja selama tahun 2018-2020 diperoleh data sebagai berikut:

 

Indeks kepuasan satker atas layanan adalah nilai rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan perbendaharaan pada KPPN. Indeks diukur melalui survey dengan metode sampling kepada responden yang terpilih dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Fakfak selama tahun 2018-2020.

Mengapa kepuasan pelanggan harus dinilai? Penilaian pelanggan atas layanan yang diberikan akan digunakan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan dari stakeholder. Disamping itu juga untuk melihat apa yang masih menjadi kekurangan selama ini. Kepuasan layanan satuan kerja ini juga menjadi salah satu penilaian dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) KPPN.

Nilai ini diukur berdasarkan hasil survey kepuasan layanan terhadap 5 (lima) jenis layanan, yaitu:

  1. Kinerja layanan pencairan dana. (ditujukan untuk mengukur tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan pada seksi Pencairan Dana),
  2. Kinerja layanan bimbingan dan konsultasi (ditujukan terhadap layanan pada seksi Manajemen Satker),
  3. Kinerja layanan konfirmasi surat setoran (ditujukan terhadap layanan pada seksi Bank),
  4. Kinerja layanan rekonsiliasi laporan keuangan (ditujukan terhadap layanan pada seksi Verifikasi dan Akuntasi),
  5. Kinerja sarana dan prasarana (ditujukan terhadap layanan pada Subbagian Umum).

Apa yang telah dilakukan untuk mencapai nilai kepuasan pelanggan yang baik?

Untuk mendukung pencapaian nilai indeks kinerja layanan tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan antara lain:

     1.  Melakukan bimbingan dan asistensi kepada satuan kerja.

Hal ini perlu terus dilakukan, karena melalui pemberian bimbingan dan asistensi kepada satuan kerja, maka stakeholder akan mendapatkan pengetahuan atas berbagai isu terkini sehubungan dengan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan.

     2.    Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pegawai

Melalui berbagai pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh kantor pusat maupun pihak lain, maka pegawai KPPN diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder. Sehingga apabila ada satuan kerja yang mengalami kendala, dapat segera ditindaklanjuti oleh pegawai KPPN dengan lebih rensponsif, secara tepat dan tuntas.

     3.  Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Ruang layanan yang nyaman memberikan efek kepada para pegawai dan satuan kerja menjadi lebih rileks. Pemanfaatan sarana teknologi informasi yang handal dapat membantu proses bisnis menjadi lebih mudah, cepat dan akurat. Penyediaan sarana pendukung lain seperti smoking area, tempat ibadah, poliklinik, toilet tamu serta lahan parkir kendaraan yang memadai menjadi komitmen KPPN Fakfak dalam meningkatkan pelayanan terhadap para stakeholder.

 

Secara keseluruhan, dapat digambarkan bahwa semakin baik kualitas layanan yang diberikan akan dapat memberikan dampak citra positif bagi organisasi tersebut, selain itu juga dengan semakin baiknya kualitas layanan yang diberikan, akan berdampak meningkatnya tingkat kepuasan stakeholder.

Survey yang dilakukan merupakan cermin untuk melihat sejauh mana kinerja layanan KPPN. Dengan kata lain, hasil survey diatas merupakan refleksi penilaian stakeholder sebagai mitra yang selama ini mendapatkan layanan perbendaharaan.

Berkaca dari hasil survey tersebut, nilai yang diperoleh memang telah menunjukkan hasil yang sangat baik, dan indeks kepuasan menunjukkan hasil sangat puas. Namun masih terdapat celah dan ruang yang belum maksimal untuk bisa dilakukan pengembangan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.

Menurut penulis hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPPN Fakfak untuk mempertahankan tingkat kepuasan satuan kerja pada tahun-tahun berikutnya. Karena hampir bisa dipastikan di masa mendatang keinginan dan tuntutan dari stakeholder akan semakin meningkat.

Saran dan masukan yang bersifat membangun dari satuan kerja maupun stakeholder lain masih sangat dibutuhkan. Hal ini dapat membantu dalam penyempurnaan pemberian layanan pada masa mendatang. Pada akhirnya, kerjasama dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara KPPN dan stakeholder menjadi kunci agar kinerja layanan perbendaharaan dapat dilaksanakan secara optimal.

 

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Hasil Survey Kepuasan Layanan KPPN Fakfak tahun 2018,2019,2020

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search