Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Berita

Seputar KPPN Garut

Kepala KPPN Garut Kunjungi BPS Garut, Dorong Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran dan Dukung Sensus Ekonomi 2026

Kepala KPPN Garut melakukan kunjungan kerja ke BPS Garut pada Senin, 27 April 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pembinaan kepada satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.

Kepala KPPN Garut Kunjungi BPS Garut, Dorong Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran dan Dukung Sensus Ekonomi 2026

Garut – Kepala KPPN Garut melakukan kunjungan kerja ke BPS Garut pada Senin, 27 April 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pembinaan kepada satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut, Kepala KPPN Garut menyampaikan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran BPS Garut sampai dengan Triwulan I Tahun 2026. Evaluasi ini difokuskan pada sejumlah indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan negara, khususnya tingkat penyerapan anggaran serta deviasi pada Halaman III DIPA.

Kepala KPPN Garut menegaskan bahwa penyerapan anggaran yang optimal merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung efektivitas belanja negara. Hingga Triwulan I, capaian penyerapan anggaran diharapkan dapat mencapai target minimal 15 persen. Selanjutnya, target kumulatif yang harus dicapai secara bertahap adalah 50 persen pada Triwulan II, 70 persen pada Triwulan III, dan di atas 90 persen pada Triwulan IV.

“Pencapaian target penyerapan anggaran yang terukur dan progresif menjadi kunci agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala KPPN dalam arahannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari pola penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas belanja.

Selain penyerapan anggaran, perhatian utama lainnya adalah pengendalian deviasi Halaman III DIPA. Kepala KPPN Garut menekankan bahwa deviasi antara realisasi anggaran dan rencana penarikan dana harus dijaga agar tidak melebihi 5 persen setiap bulannya. Hal ini penting untuk memastikan perencanaan kas yang akurat dan mendukung pengelolaan likuiditas negara secara optimal.

“Deviasi yang terlalu besar menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar rencana penarikan dana dapat disusun lebih realistis dan dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran BPS Garut menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, termasuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta penguatan koordinasi internal. BPS Garut juga berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPS Garut turut memaparkan salah satu program strategis yang sedang dan akan dilaksanakan pada tahun 2026, yaitu Sensus Ekonomi 2026. Program ini merupakan agenda nasional yang bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut.

“Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum penting untuk mendapatkan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan ekonomi,” ungkap Kepala BPS Garut. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan sensus sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat waktu. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPN Garut menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, khususnya dalam aspek penyaluran anggaran dan pembinaan pengelolaan keuangan. KPPN Garut siap memberikan asistensi dan pendampingan agar pelaksanaan program strategis tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search