Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a) Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa dengan tujuan administratif.
b) Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
Contoh Properti Investasi
a) Tanah yang dikuasai dengan tujuan kenaikan nilai
b) Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan
c) Bangunan yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh entitas & disewakan kepada pihak lain
d) Bangunan yang belum terpakai dan untuk disewakan kepada pihak lain
e) Bangunan infrastruktur yang disewakan kepada pihak lain
Contoh bukan Properti Investasi
a) Properti untuk diserahkan kepada masyarakat
b) Properti dalam proses pembangunan
c) Properti yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau masyarakat umum
d) Properti dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan pendapatan dibawah harga pasar (mis: Rusunawa dengan sewa murah)
e) Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis