Dasar Hukum
Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi
Persyaratan
- Pemda/BUMN Non Bidang Pembiayaan:
- Data Supplier/kontraktor
- Berita Acara pembayaran
- Daftar Realisasi Pembayaran Kontrak
- Incvoice
- Faktur Pajak dan SSP
- Ringkasan Kontrak/Perjanjian
- Dokumen lain yang dipersyaratkan pemberi PLN
- Pengguna Dana merupakan BUMN di bidang Pembiayaan:
- Data Supplier/penerima dana
- Rencana penyaluran dana pinjaman
- Daftar realisasi penyaluran dana pinjaman
- Rekapitulasi data kontrak/perjanjian
- Dokumen lain yang dipersyaratkan pemberi PLN
- Pengguna Dana merupakan BUMN di bidang Pembiayaan tapi langsung ke rekening pihak ketiga:
- Data suplier/pihak ketiga
- Berita acara pembayaran
- Rencana penggunaan dana
- Faktur pajak dan SSP
- Ringkasan kontrak/perjanjian
- Daftar realisasi penggunaan pinjaman
- Dokumen lain yang dipersyaratkan pemberi PLN
- SKP LC:
- Ringkasan konrak/perjanjian
- Salinan daftar barang yang akan diimpor
- Daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran
- Salinan NOL
- Dokumen lain yang dipersyaratkan pemberi PLN
Sistem, mekanisme dan prosedur
Sebagaimana termuat dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi:
- 1002/15 (Penerbitan SPD PL/PP)
- 1002/16 (Penerbitan SKP LC)
KP.1002/23 (Penerbitan Surat Pengembalian Tagihan)
Jangka Waktu Penyelesaian
- 1002/15 (Penerbitan SPD PL/PP) 7 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
- 1002/16 (Penerbitan SKP LC) ) 7 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
- 5KP.1002/23 (Penerbitan Surat Pengembalian Tagihan) 2 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
Biaya/Tarif
0
Produk Layanan
- SPD PL/PP
- SKP LC
- Surat Pengembalian Tagihan
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
Aplikasi Siappin
Kompetensi Pelaksana
Pengolah Data Penyaluran Investasi Junior
Pengawasan Internal
Ceklist yang memuat data terkait tanggal terima dokumen sampai dengan tanggal penyelesaiannya untuk masing-masing pihak yang terlibat.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Telah tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan yang terdapat di neja layanan. Selain itu, terdapat juga saluran lainnya baik itu melalui sarana telepon maupun berbasis internet di laman web resmi KPPN Khusus Investasi
Jumlah Pelaksana
2 Orang
Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
Tertuang dalam Pakta Intaegritas KPPN Khusus Investasi
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan
Tertuang dalam Maklumat Pelayanan KPPN Khusus Investasi
Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
Tertuang dalam Pakta Intaegritas KPPN Khusus Investasi
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan
Tertuang dalam Maklumat Pelayanan KPPN Khusus Investasi