Dasar Hukum
Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi
Persyaratan
Surat Tagihan ke Debitur:
- Nomor pinjaman Kontrak/Perjanjian
- Jumlah tagihan pokok
- Jumlah tagihan non pokok
- Jumlah denda
- Suku bunga yang berlaku saat pengenaan
- Kontrak/Perjanjian atau aturan yang dipersamakan
Berita Acara Rekon:
- Nomor pinjaman Kontrak/Perjanjian
- Jumlah tagihan pokok
- Jumlah tagihan non pokok
- Jumlah denda
- Suku bunga yang berlaku saat pengenaan
- BAR yang akan digunakan sebagai keterangan dan tanda tangan KPPN KI atau perwakilan dengan debitur
Sistem, mekanisme dan prosedur
Sebagaimana termuat dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi:
- 1003/14 (Penerbitan Surat Tagihan)
- 1003/16 (Penugasan Rekonsiliasi Pinjaman ke Kanwil DJPBN)
- 1003/19 (Rekonsiliasi Tingkat Pusat Pelimpahan Eks Proyek PIR-UPP Perkebunan)
- KP.1003/25 (Pelaksanaan Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman/Penerusan Pinjaman)
Jangka Waktu Penyelesaian
- K1003/14 (Penerbitan Surat Tagihan) 5 (lima) hari kerja
- .1003/16 (Penugasan Rekonsiliasi Pinjaman ke Kanwil DJPBN) 3 (tiga) hari kerja sesudah periode pelaporan
- 1003/19 (Rekonsiliasi Tingkat Pusat Pelimpahan Eks Proyek PIR-UPP Perkebunan) 5 (lima) hari kerja
- KP.1003/25 (Pelaksanaan Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman/Penerusan Pinjaman) 10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/Tarif
0
Produk Layanan
- Surat Tagihan ke Debitur
2. Berita Acara Rekon
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
Aplikasi Dmfas, Aplikasi SLIM, dan Aplikasi SPAN
Kompetensi Pelaksana
Penyaji Data Setelmen Investasi I Senior
Pengawasan Internal
Ceklist yang memuat data terkait tanggal terima dokumen sampai dengan tanggal penyelesaiannya untuk masing-masing pihak yang terlibat.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Telah tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan yang terdapat di neja layanan. Selain itu, terdapat juga saluran lainnya baik itu melalui sarana telepon maupun berbasis internet di laman web resmi KPPN Khusus Investasi
Jumlah Pelaksana
5 Orang
Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
Tertuang dalam Pakta Integritas KPPN Khusus Investasi
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan
Tertuang dalam Maklumat Pelayanan KPPN Khusus Investasi