Investasi

Setelmen Investasi

Dasar Hukum

Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi

 

Persyaratan

Surat Tagihan ke Debitur:

  1. Nomor pinjaman Kontrak/Perjanjian
  2. Jumlah tagihan pokok
  3. Jumlah tagihan non pokok
  4. Jumlah denda
  5. Suku bunga yang berlaku saat pengenaan
  6. Kontrak/Perjanjian atau aturan yang dipersamakan

Berita Acara Rekon:

  1. Nomor pinjaman Kontrak/Perjanjian
  2. Jumlah tagihan pokok
  3. Jumlah tagihan non pokok
  4. Jumlah denda
  5. Suku bunga yang berlaku saat pengenaan
  6. BAR yang akan digunakan sebagai keterangan dan tanda tangan KPPN KI atau perwakilan dengan debitur

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

Sebagaimana termuat dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-121/PB/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-802/PB/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi:

  1. 1003/14 (Penerbitan Surat Tagihan)
  2. 1003/16 (Penugasan Rekonsiliasi Pinjaman ke Kanwil DJPBN)
  3. 1003/19 (Rekonsiliasi Tingkat Pusat Pelimpahan Eks Proyek PIR-UPP Perkebunan)
  4. KP.1003/25 (Pelaksanaan Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman/Penerusan Pinjaman)

 

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. K1003/14 (Penerbitan Surat Tagihan) 5 (lima) hari kerja
  2. .1003/16 (Penugasan Rekonsiliasi Pinjaman ke Kanwil DJPBN) 3 (tiga) hari kerja sesudah periode pelaporan
  3. 1003/19 (Rekonsiliasi Tingkat Pusat Pelimpahan Eks Proyek PIR-UPP Perkebunan) 5 (lima) hari kerja
  4. KP.1003/25 (Pelaksanaan Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman/Penerusan Pinjaman) 10 (sepuluh) hari kerja

 

Biaya/Tarif

0

 

Produk Layanan

  1. Surat Tagihan ke Debitur

       2. Berita Acara Rekon

 

Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas

Aplikasi Dmfas, Aplikasi SLIM, dan Aplikasi SPAN

 

Kompetensi Pelaksana

Penyaji Data Setelmen Investasi I Senior

 

Pengawasan Internal

Ceklist yang memuat data terkait tanggal terima dokumen sampai dengan tanggal penyelesaiannya untuk masing-masing pihak yang terlibat.

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Telah tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan yang terdapat di neja layanan. Selain itu, terdapat juga saluran lainnya baik itu melalui sarana telepon maupun berbasis internet di laman web resmi KPPN Khusus Investasi

 

Jumlah Pelaksana

5 Orang

 

Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan

Tertuang dalam Pakta Integritas KPPN Khusus Investasi

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan

Tertuang dalam Maklumat Pelayanan KPPN Khusus Investasi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search