Apa itu KPBU?
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu arah kebijakan pembangunan bidang infrastruktur dalam RAPBN 2025 adalah mendorong pemberdayaan partisipasi swasta melalui skema KPBU dalam pembangunan infrastruktur.
Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemda/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya swasta dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Sederhananya, KPBU adalah skema yang digunakan oleh Pemerintah untuk melibatkan sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.
Pembiayaan Kreatif
Skema KPBU diperlukan sebagai solusi pembiayaan kreatif (creative financing) untuk memenuhi pembiayaan pembangunan infrastruktur selain menggunkan dana APBN. Dengan prinsip alokasi risiko yang proposional dalam KPBU, baik dalam risiko desain, risiko pembiayaan, risiko konstruksi, risiko operasi maupun pemeliharaan dapat dialihkan kepada badan usaha yang lebih kompeten dalam pengelolaannya. Artinya, APBN dapat dimanfaatkan untuk mendorong prioritas lain.
Dukungan Pemerintah untuk Skema KPBU
Pemerintah memberikan dukungan untuk meningkatkan minat dan partisipasi pihak swasta dengan beberapa fasilitas dalam skema KPBU:
- Pinjaman atas Proyek KPBU
- Fasilitas Penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF)
- Dana Dukungan Kelayakan Proyek (Viability Gap Fund/VGF)
Prioritas Tahun 2025
Proyek KPBU reguler pada RAPBN 2025 diprioritaskan untuk sektor infrastruktur layanan dasar meliputi sektor:
- Air
- Perumahan
- Kesehatan/ rumah sakit
- Pengelolaan persampahan
- Jaringan gas
- Transportasi perkotaan
Skema KPBU juga menjadi salah satu skema pendanaan dalam rencana penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN).