KPPN Khusus Investasi

Mengenal KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)

 

Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. 

Seperti sebuah bangunan, sistem keuangan yang stabil menjadi pondasi yang kokoh untuk menopang perekonomian Indonesia yang aman terhadap berbagai dinamika gejolak ekonomi.

 

Empat Elemen Saling Berkaitan pada Sistem Keuangan yang terdiri dari:

- Lembaga jasa keuangan 

- Pasar keuangan

- Infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas aktivitas perekonomian nasional.

- Karporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. 

 

Berkaca dari krisis ekonomi 1998 yang pernah melanda Indonesia, Pemerintah fokus menyusun berbagai strategi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Salah satunya dengan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.  

 

KSSK beranggotakan:

- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota

- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota

- Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota 

- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota

 

KSSK bertugas 

- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan 

- Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan

- Melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KSSK dibantu oleh Sekretariat KSSK yang secara administratif berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal, dan secara substansi bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku koordinator  KSSK.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search