APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.621,3 T. Pelaksanaannya di tahun depan harus mengacu pada 'daftar belanja' yang disebut DIPA.
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Fungsi DIPA
- Dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker
- Dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN
- Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan atas:
DIPA K/L
1. DIPA Induk
Akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut unit Eselon I (K/L) yang memiliki alokasi anggaran.
2. DIPA Petikan
DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rician pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.
DIPA BUN
Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau Satker yang telah disetujui oleh DPR RI. DIPA tersebut disusun dengan mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Untuk Tahun 2025, penyusunan DIPA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang peraturannya merujuk pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan penataan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara Kabinet Merah Putih.
Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2025 telah diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024.