Artikel
Pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu telah menetapkan UU APBN TA 2023.
APBN 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara agar semakin kuat menghadapi guncangan di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi seluruh masyarakat.
Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun 2023 sebesar Rp814,72 Triliun diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Bagaimana Postur TKD dalam APBN 2023?
Sumber: @ditjenpk