Investasi
Previous Next
Pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu telah menetapkan UU APBN TA 2023. APBN 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara agar semakin kuat menghadapi guncangan di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi seluruh masyarakat. Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun 2023 sebesar Rp814,72 Triliun diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan ekonomi daerah yang berkeadilan. Bagaimana Postur TKD dalam APBN 2023? Sumber: @ditjenpk

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search