PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Terdapat jenis-jenis PNBP sebagai berikut.
1. PNBP Sumber Daya Alam
Berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
2. PNBP Lainnya
Penerimaan Kementerian/Lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
3. Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas).
4. Pendapatan Badan Layanan Umum
Berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.