Badan Layanan Umum atau BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU berdasarkan rumpun layanan
1. Kesehatan
contoh: RSIA Harapan Kita
2. Pendidikan
contoh: UNJ dan PKN STAN
3. Pengelola Kawasan
contoh: PPK Kemayoran
4. Pengelola Dana
contoh: LPDP
5. Barang & Jasa Lainnya
contoh: BAKTI
Pelaporan Keuangan BLU
Dalam pelaporan keuangan, BLU memiliki dua peran, yaitu:
1.Entitas Pelaporan, unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
2. Entitas Akuntansi, unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.




