KPPN Khusus Investasi

 

Badan Layanan Umum atau BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

BLU berdasarkan rumpun layanan

1. Kesehatan

    contoh: RSIA Harapan Kita

2. Pendidikan 

    contoh: UNJ dan PKN STAN

3. Pengelola Kawasan 

    contoh: PPK Kemayoran

4. Pengelola Dana 

    contoh: LPDP

5. Barang & Jasa Lainnya

    contoh: BAKTI

 

Pelaporan Keuangan BLU

Dalam pelaporan keuangan, BLU memiliki dua peran, yaitu:

1.Entitas Pelaporan, unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan    laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

2. Entitas Akuntansi, unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search