KPPN Khusus Investasi

 

Kehilangan anggota keluarga inti adalah salah satu pengalaman menyedihkan yang dirasakan oleh seseorang, terlebih bagi anak.

Bukan hanya kehilangan kasih sayang, anak juga kehilangan sosok yang menjaga, merawat, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah tidak tinggal diam.

*usia di bawah 18 tahun

 

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI)

Salah satu upaya pemerintah melindungi anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari risiko ketelantaran, kekerasan, atau eksploitasi anak.  Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial.

 

Tujuan Bantuan Atensi YAPI

- Pemenuhan Hidup Layak & Dukungan Keluarga

  Mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak dan membantu keluarga pengasuh.

- Dukungan Perawatan & Pengasuhan

  Jaminan kesejahteraan sosial dan pengasuhan anak.

- Terapi Fisik, Psikososial, & Mental- Spiritual

   Perawatan kesehatan fisik, mental, dan spiritual anak.

- Pelatihan Vokasional & Kewirausahaan

   Keterampilan kerja dan dukungan usaha mandiri.

- Dukungan Aksesibilitas

  Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

 

2021

78, 39 Miliar

untuk 30.907 KPM

2022 

348,71 Miliar 

untuk 630.064 KPM

2023 

585,37 Miliar

untuk 483.809 KPM

2024

402,21 Miliar

untuk 262.461 KPM

       

 

Setiap bantuan yang disalurkan melalui program ATENSI YAPI adalah komitmen pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Indonesia.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search