LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrument pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D wajib membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
LHK merupakan Laporan Harta Kekayaan yang wajib disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan meningkatkan transparansi ASN.
Dasar Hukum
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024
- Keputusan Menteri Keuangan No. 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)